Dua Pencuri ACCU Ditangkap Karena Rekaman CCTV

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Nov 2019 17:40 0 169 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – 

Penyelidikan Satuan Reskrim Unit Tekab 134 Polresta Palembang pimpinan Iptu Tohirin, selama 10 hari terakhir membuahkan hasil. Dua pelaku pencuri ACCU yang sebelumnya terekam kamera CCTV, saat di Jalan Bambang Utoyo Ekspedisi TTM Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT III Palembang pada Selasa (30/10) pukul 06.00 WIB, akhirnya merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polrestabes Palembang, Jumat (8/11).

Marzuki alias Kiki (35) warga Jalan Sultan Agung No 273 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II dan Aidil Fitri (36) warga Jalan Sultan Agung No 315 Kelurahan 1 Ilir Kecamatan IT II, tidak dapat mengelak setelah petugas menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, berupa dua unit batery merk GS dan uang tunai Rp 85.000, sisa hasil penjualan batery.

“Kejadiannya ini Rabu (30/10) pukul 06.00 WIB, dimana saat korban mengecek mobil-mobil truk yang berada di lokasi. Tidak disangka, korban melihat dua accu mobil merk GS yang terpasang di mobil truk, sudah tidak ada lagi. Lalu korban mengecek rekaman CCTV di tempat kejadian. Nampak jelas, kedua tersangka sedang membawa accu mobil tersebut,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH didampingi Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin kepada awak media.

Beranjak dari laporan korban Iwanto (48) warga Jalan Slamet Riady Lorong Sei Jeruju No 658 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT II ke Polsek IT II Palembang, petugas langsung menindaklanjutinya.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik dan kami akan kembangkan kasusnya. Tersangka ini akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” ujarnya.

Sementara, tersangka Kiki mengaku uang penjualan ACCU telah habis.

“Uangnya sudah saya gunakan untuk makan sehari-hari pak,” singkat tersangka.(sel)

LAINNYA