Pembuatan Sertifikat Tanah Palsu Dibongkar Polrestabes Palembang

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Okt 2019 17:55 0 239 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – 

Kerja keras Satuan Reskrim Unit Harda (Harta dan Benda) Polrestabes Palembang, selama beberapa bulan terakhir dalam menyelidiki perkara serifikat tanah palsu membuahkan hasil.

Terbukti, dibawah pimpinan Iptu Firman, jajaran ini berhasil mengungkap sindikat pembuat sertifikat tanah palsu, yang melibatkan tersangka Kolbi (44) warga Jalan Kebun Bunga Lorong Seroja 1 Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (30/10).

“Modus yang tersangka gunakan, menawarkan jasa dan mengatakan kalau ada peranan orang dalam BPN untuk memudahkan urusan sertifikat. Dengan beberapa negosiasi, korban Darmawi Akat (49) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatana Alang-alang Lebar pun terjerat. Korban yang terlanjur mengelontorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 102 juta, akhirnya mengalami kekecewaan,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH saat press release.

Puncak pembayaran terakhir, lanjut Yon, tepatnya saat penyerahan uang pelunasan, tersangka menyerahkan Sertifikat Hak Milik No 389 dengan gambar situasi No 9914/1987 Tanggal 19 Maret 1987.

“Dari surat tersebut, korban melihat ada beberapa kejanggalan, sehingga meminta bantuan rekannya, Jumiran untuk mengecek keasliannya ke BPN Kota Palembang. Korban shock ketika mendengar sertifikat yang mengeluarkan uang cukup banyak itu palsu. Oleh karena itu, korban melapor ke Polrestabes Palembang dengan bukti laporan polisi : LPB/2087/2019/SUMSEL/RESTA/SPKT Tanggal 19 September 2019. Dari hasil penyelidikan dan interogasi kami, tersangka tidak melakukannya sendiri, melainkan dibantu dua temannya Animan Hidayat (DPO) dan Gunawan (DPO),” urainya.

Dikatakan Yon, sudah banyak korban yang tertipu atas sertifikat palsu buatan tersangka ini. Sedikitnya 11 sertifikat palsu sudah kita amankan dari tangan tersangka.

“Kini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun, kita tetap akan mengali informasi lebih dalam berikut mengumpulkan alat bukti dan keterangan lainnya. Selain itu juga kita masih mencari lokasi pembuatan sertifikat tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Palembang, Ahmad Zairil, membenarkan banyak terjadi kasus di BPN, seperti pemalsuan surat sertifikat tanah, mafia tanah dan lainnya, sehingga masyarakat dihimbau untuk lebih waspada untuk mengurus sertifikat tanah.

“Memang benar kasus seperti ini bisa terjadi bila masyarakat tidak paham atau tidak tahu. Sehingga kita menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengurus sendiri dibandingkan melalui calo,” ujarnya.

Ditempat yang sama, tersangka mengaku aksi pemalsuan yang dilakukannya dibantu kedua temannya.

“Ya, pak saya mengaku salah. Saya bertugas mencari korban, sedangkan kedua teman saya itu yang membuatkan sertifikat palsunya,” tukasnya tertunduk.(sel)

LAINNYA