Palembang, Pelita Sumsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel kembali menyita aset milik Pemprov Sumsel berupa 6 hektare tanah Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Senin (21/10/2019).
Lahan yang disita tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset milik Pemprov yang selama ini gencar dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
“Penyitaan ini diawali dengan rapat tim penertiban aset Pemprov Sumsel. Bahwa ada lahan Pemprov Sumsel yang ditempati masyarakat secara liar, dengan total enam hektare,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sumsel Aris Saputra, Senin (21/10/2019).
Ia mengatakan, untuk itu Satpol PP bersama tim ada dari Kejaksaan Tinggi, Polda, sampai Polsek dan BPKAD sebagai pengelola aset terjun langsung untuk menyita aset milik pemprov tersebut. Total tim gabungan ini tadi ada 60 personil.
Menurutnya, sebelum lahan tersebut dieksekusi, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait larangan membangun bangunan diatas lahan milik Pemprov Sumsel.
“Yang ditertibkan itu ada enam rumah, satu depot kayu dan pool mobil truck. Sebelumnya kita sudah memberitahukan kepada warga yang mendirikan bangunan di lahan tersebut, ada sebagian yang secara sadar membongkar rumah mereka, tetapi ada juga yang sempat menolak,” ungkapnya.
Namun menurut Aris, dengan upaya persuasif dan dijelaskan duduk permasalahannya akhirnya semua bisa diselesaikan hingga clear. Untuk itu lahan tersebut sekarang sudah di pagar dan dipasang plang keterangan lahan milik Pemprov Sumsel.
“Masyarakat yang membangun bangunan diatas lahan Pemprov Sumsel tersebut mengaku menempati lahan itu lantaran lahan tersebut kosong dan tidak ditempati. Paling lama ada yang sudah tiga tahun mereka tempati lahan itu, tapi ada juga yang bangunan baru dan kita minta untuk segera dibongkar kembali,” tutupnya