Bahas PP dan PA, Komisi VII DPR RI Kujungi Sumsel

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Nov 2016 17:14 0 168 Redaktur Pelita Sumsel
Palembang, PelitaSumsel.com- Komisi VIII DPR RI mengadakan kunjungan kerja spesifikasi ke Provinsi Sumatera Selatan untuk memperoleh informasi terkait permasalahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) di wilayah Sumsel.

Tim yang dipimpin langsung Ketua Komisi VIII DPR RI, M. Ali Taher ini, disambut Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman dan langsung menggelar rapat bersama dengan Kepala Badan PP dan PA Sumsel, KPAID Sumsel, Women Crisis Center (WCC), perwakilan Polda Sumsel, jajaran Advokat pemerhati perempuan, tokoh masyarakat dan LSM, di ruang rapat Bina Praja Pemprov. Sumsel, Selasa (22/11).

Hadir dalam pertemuan ini Kepala Badan PP dan PA Provinsi Sumsel Hj. Susna Sudarti SE, Ketua Umum Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Sumsel Suzanna Eddy Yusuf. Se.Ak serta para perwakilan instansi terkait di Sumsel seperti Kejaksaan Tinggi Sumsel dan lainnya.

Sekda Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Sumsel untuk pengoptimalan PP dan PA diantaranya dengan mengintegrasikan program ini ke seluruh dinas yang ada.

Menurut Mukti Sulaiman, masih banyak hal yang perlu dilakukan terkait permasalahan ini, dikarenakan kendalan yang dihadapi disebabkan banyak faktor seperti latar belakang budaya masyarakat.

“Selain terus melakukan koordinasi antar instansi, kita mengharapkan juga dukungan dari pemerintah pusat salah satunya Komisi VIII DPR RI, terkait permasalahan ini,” terangnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, M. Ali Taher dalam kesempatan ini mengatakan, selain untuk memperoleh Informasi, kujungannya ini juga untuk mengetahui langsung perkembangan PP dan PA di daerah khususnya Sumsel.

Menurutnya, terkait PP dan PA saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak sudah disahkan menjadi Undang-Undang dan sudah berlaku sejak 25 Mei 2016.

Dijelaskannya, Semua ini dilakukan untuk mencegah secara konferhensif terjadinya kekerasan terhadap anak. Sekarang ini, kata M. Ali Toher, bagaimanan tingkat implementasi dilapangan terkait penerapan hukumnya, melalui peraturan perundang-undangan yang dibentuk kemudian sebagai turunannya yang masih ditunggu seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lainnya.

“Sekarang ini tidak ada alasan lagi untuk hukuman yang tidak maksiman terkait PP dan PA, termasuk hukum kebiri dan hukuman mati sekalipun sudah ditetapkan melalui perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara, sebagai bentuk dukungan terhadap PP dan PA di wilayah Sumsel, dalam kunjungan ini Komisi VIII DPR RI menyerahkan bantuan secara simbolis berupa 1unit mobil operasional kepada Badan PP dan PA Sumsel, Penyerahan dilakukan langsung Ketua Komisi VIII DPR RI, M. Ali Taher kepada Sekda Sumsel Mukti Sulaiman. (Ril/Sas)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    LAINNYA