WALHI : Kabut Asap Hilang, Menghilang Juga Proses Hukumnya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Sep 2019 14:37 0 183 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumatera Selatan mendorong agar penegakan hukum terhadap pembakar lahan yang mengakibatkan kabut asap jangan sampai tak berlanjut ke meja hijau.

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Walhi Provinsi Sumsel, Hairul Sobri.

“Selesai asap, masyarakat sudah tak peduli lagi, hilang juga proses hukum-nya itu,” katanya

Karenanya itu, pihaknya benar-benar meminta penegakkan hukum yang dilakukan kepada para pembakar lahan bukan hanya sekedar gaya-gayaan. “Kita ini, kadang penegakkan hukum segel-menyegel tersebut hanya sekedar gaya-gayaan,” ucap dia.

Ia menyebut, masih banyak perusahaan lain yang lebih besar melakukan pelanggaran izin yang telah diberikan, tapi belum ditangani oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Direktur Operasional PT Buana Hutan Lestari (BHL) yang ditangkap karena diduga lalai sampai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan hanya contoh kecil dari kegiatan perusahaan perkebunan dan hutan tanam industri yang melakukan pelanggaran atas izin yang diberikan pemerintah,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Walhi Provinsi Sumsel, terdapat jutaan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada ratusan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan.

Maka dari itu, sambung dia, mustahil jika hanya PT BHL yang melakukan pelanggaran, sedangkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera Selatan menyebar di beberapa wilayah.

“Memang, BHL itu sudah keterlaluan. Nanam sawit di wilayah hutan lindung, di lokasi gambut dalam, dan di lokasi yang pernah terbakar. Tapi masih banyak perusahaan lain, perusahaan besar yang seharusnya disenggol juga oleh pemda,” ungkapnya

Bukan hanya itu, menurutnya, asap tersebut permasalahannya gambut. Dia menilai, ada provinsi yang kebakaran hutan dan lahan tapi tidak ada kabut asap.

“Tapi yang terjadi kabut asap hanya di provinsi yang punya lahan gambut seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Berani gak pemerintah mencabut izin perusahaan ini,” tutupnya

LAINNYA