Dua Sejoli Digerebek Saat Pesta Sabu di Pondok

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jul 2019 16:01 0 191 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel –Sebuah pondok di kebun karet yang seharusnya dijadikan tempat istirahat maupun untuk tempat beribadah, justru malah dijadikan tempat ajang pesta narkoba oleh dua sejoli ini.

Sebut saja Pipin Saputra alias Pipin(33 ) , dan Larasati ( 23 ), dua pasangan ini digerebek aparat karena diduga tengah pesta sabu di pondok kebun karet milik warga .

Keduanya ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sungai Rotan ini tercatat sebagai warga Desa Sukajadi dan Desa Sukadana Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Mereka ditangkap pada Jum’at(19/07), sekitar pukul 00:30 Wib,diduga telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dasar LP/Info No : LI / 27 / VII / 2019 / Intelkam / Sek S.Rotan, dan Dasar : LP / A-02 / VII / 2019 / Res M. Enim Sek S. Rotan / Sumsel/19/07/19.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP A.Pitoi Sanggiti SH MH, membenarkan telah mengamankan kedua pasangan yang diduga kuat tengah pesta narkoba

” Kita perintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriasyah SH , untuk menuju ke TKP, dan ternyata setelah diperiksa keduanya terbukti kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Keduanya kita amankan saat berada disebuah pondok dikebun karet milik Desa Sukajadi Kecamatan Sungai Rogan,” ungkap Kapolsek.

Dikatakannya, adapun barang bukti yang kita amankan dari hasil penggeledahan tersebut,yakni 1 Paket kecil diduga sabu  berat bruto LK 2,04 gram, 1 paket kecil diduga sabu berat Bruto LK 0,22 gram, 1 Paket kecil diduga sabu berat bruto LK 0,16 gram, 1 Unit timbangan digital warna silver hitam,1 unit alat bong Botol bening,1 Bal Klip Plastik kosong ukuran sedang, 4 Bal Klip Plastik kosong ukuran kecil, 2 Buah Pirek Kaca, 3 Dot Karet Warna Merah, 2 Buah Sekop Pipet Plastik warna Hijau dan Putih,1 Unit HP Warna Hitam merk Nokia 105, 1 Buah Dompet kecil warna putih,1 Buah plastik kecil warna hijau yg dilakban warna hitam, 1 Buah tas sandang warna hitam merk Adidas, 1 Unit Senjata api Rakitan Laras Pendek gagang warna hitam beserta 9 Butir amunisi,dan 1 Buah KTP a/n. Pipin Saputra. Lanjut Kapoksek,setelah dilakukan penyidikan TSK  Pipin Saputra mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

“Kemudian Tersangka dan BB Langsung di bawa ke Polsek Sungai Rotan guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut serta bertanggung jawab dimata hukum,” tutup Kapolres AKBP Afner Juwono SIK, melalui AKP A. Pitoi SH, didampingi Humas Polres Ipda Yarmi. (Ajn)

LAINNYA