Tim Pemenangan Kahar Muzakir Bantah Tuduhan Money Politik

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Jun 2019 18:22 0 180 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel- Tuduhan money politik yang ditujukan kepada Caleg DPR RI Dapil Sumsel I Partai Golkar Kahar Muzakir beberapa waktu lalu akhirnya direspon oleh Tim Pemenangan Kahar Muzakir (KM).

Sebelumnya, KM dituduh telah melakukan money politik di Kecamatan Banyuasin III Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.

“Tidak pernah terjadi politik uang yang melibatkan bapak Drs. Kahar Muzakir dan Tim Pemenangannya, baik Tokoh Masyarakat Ujung Tanjung, Kepala Desa Ujung Tanjung serta seluruh Kades Banyuasin III,” tegas Ketua Tim Pemenangan Kahar Muzakir (KM), Ketua M Nasir.

Lanjutnya, bahwa telah terjadi penipuan dan pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja dan terencana oleh tBahak Udin, Rijal dan Tedy.

“Penipuan tersebut dilakukan oleh Bahak Udin Cs dengan cara mengatasnamakan tim pemenangan pak Kahar Muzakir yang kemudian dengan bujuk rayu mengambil barang milik masyarakat Desa Ujung Tanjung yang diformulasikan sebagai peminjaman sementara untuk diperbanyak,” imbuhnya.

Kemudian, terkait tuduhan pemberian uang kepada masyarakat Desa Ujung Tanjung yang dinyatakan seolah-olah biaya pinjam sementara atas barang tersebut, lalu merekam proses penyerahan uang yang dinyatakan seolah-olah biaya pinjam sementara itu baik dalam rekaman video maupun gambar (foto), serta menggunakan rekaman video dan gambar penyerahan uang tersebut sebagai bukti yang direkayasa sebagai seolah-olah proses politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan bapak Drs. Kahar Muzakir semuanya tidak benar.

“Tindakan Bahak Udin Cs telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dimana Bahak Udin telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencemaran nama baik, yang selain secara jelas telah menimbulkan kerugian materiil kepada masyarakat Desa Ujung Tanjung, juga telah merugikan kehormatan/mencemarkan nama baik bapak Drs. Kahar Muzakir dan Tim Pemenangan Drs. Kahar Muzakir, Tokoh Masyarakat Ujung Tanjung dan Kepala Desa Ujung Tanjung serta seluruh desa yang ada di Banyuasin III Pangkalan Balai,” tegasnya.

Selain itu, terkait pemberian seragam kesenian rebana didasarkan pada proposal yang dibuat oleh masyarakat desa ujung Tanjung sendiri yang kemudian disampaikan kepada bapak Drs. Kahar Muzakir dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR pada bulan Oktober 2018, atau sekitar 6 bulan sebelum masa pemungutan suara.

“Pemberian seragam rebana tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban bapak Drs. Kahar Muzakir sebagai Anggota DPR RI, yakni merespon atau memenuhi aspirasi yang berkembang pada daerah pemilihannya dan tidak terkait langsung dengan proses kampanye, apalagi pemungutan suara,” jelasnya.

“Selain waktu (tempus delicti), ternyata tempat (locus delicti) penyerahan seragam sebagaimana dituduhkan ternyata juga tidak benar dan hal ini mengindikasikan dengan jelas adanya upaya mendiskualifikasi atau setidaknya pembunuhan karakter terhadap bapak Drs. Kahar Muzakir,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa bapak Kahar Muzakir telah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2004, sehingga telah memiliki basis pemilih yang cukup signifikan di daerah pemilihannya (Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara).

“Dengan basis pemilih yang mengakar itu, selama ini sudah terbina hubungan yang baik melalui partisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakat untuk pembangunan di kabupaten Banyuasin, sehingga politik uang dalam berbagai bentuknya tidak pernah menjadi pilihan dalam 4 (empat) Pemilu (2004, 2009, 2014 dan 2019) yang diikuti oleh bapak Drs. Kahar Muzakir,” pungkasnya. (YF)

LAINNYA