Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan peserta JKN-KIS Tetap Prima

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Mei 2019 18:28 0 164 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel -Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019. atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota Hal ini merupakan komitmen BPJS kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan dl luar kota maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Untuk daftar FKTP, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” Ujar M. Ichwansyah Gani Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan. Senin (27/05).

Ichwansyah menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di Wilayah tersebut. atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Ichwansyah

Ichwansyah juga mengingatkan. pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS. dapat di lakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat dldownload secara gratis di Playstore dan Appstore. Apirkasi tersebut menyediakan telepon penting. alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. tanya jawab BPJS Kesehatan. info BPJS Kesehatan tips BPJS Kesehatan, lokasi-Iokasi penting. serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 12.00 waktu setempat Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan luran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Ichwansyah menjelaskan. saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan
denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 Jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakt melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit. yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit baik yang tertkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terangnya. (YF)

LAINNYA