Palembang, Pelita Sumsel- -Sembilan fraksi DPRD Sumsel menyampaikan pendapat akhirnya terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel dalam Rapat Paripurna LVI DPRD Sumsel, Jumat (22/03).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel M. Aliandra Gantada ini, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Mulai dari Ike Mayasari dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad F Ridho dari Fraksi Partai Demokrat, Meriadi dari Fraksi Partai Golkar, Sujarwoto dari Fraksi Partai Gerindra.
Kemudian, dari fraksi PKB Nanto, dari Fraksi PAN dengan juru bicara Srikandi Ningsih, dari Fraksi Partai Hanura, Kamirul, dari Fraksi Partai Nasdem Ardani Awam, dan dari Fraksi PKS Syaiful Padli.
Adapun tujuh Raperda yang diajukan Pemprov Sumsel, yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok, Raperda tentang perubahan keenam atas Perda No 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang RPJMD Provinsi Sumsel 2018-2023, kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam kesempatan itu, fraksi PDIP menyatakan sepakat dengan laporan Pansus I DPRD Sumsel yang mengharapkan Pemprov Sumsel menyusun sebuah rencana perluasan kesempatan kerja, baik didalam maupun diluar hubungan kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Fraksi kami juga berharap agar proses sertifikasi keahlian bagi tenaga kerja perlu juga dipikirkan dan ditingkatkan kedepannya nanti,” kata juru bicara PDIP, Ike Mayasari.
Kemudian Fraksi Partai Golkar, menyoroti Raperda tentang Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Golkar meminta Pemprov Sumsel melakukan pendataan yang valid terhadap jumlah penerima bantuan iuran BPJS, dengan demikian diharapkan penerima bantuan penerima iuran BPJS dapat tepat sasaran dan selalu di update, sehingga tidak ada lagi masyarakat tidak mampu yang tidak menerima pelayanan kesehatan.
“Khusus untuk anggaran kesehatan perlu pendataan, penelitian dan pemeriksaan yang lebih detail, sehingga target yang diharapkan dapat tercapai dan dapat diukur kinerjanya,” ungkap juru bicara Fraksi Golkar, Meriadi.
Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat menilai, RPJMD Sumsel 2018-2023 masih terdapat ketidaksinkronan antara anggaran yang di alokasikan dengan pencapaian kinerja yang akan dicapai. RPJMD seharusnya mempedomani rancangan kerja pembangunan daerah yang dijabarkan dalam tahun anggaran 2019.
“Untuk itu, Fraksi Demokrat berpendapat masih diperlukan waktu untuk memeriksa keselarasan dan sinkronisasi yang dijabarkan dalam rancangan strategi dan rancangan kerja setiap organisasi perangkat daerah,” ungkap Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Muhammad F Ridho.
Dari Fraksi Gerindra soal Raperda tentang Pengelenggaraan Pendidikan dan JKN menyatakan setuju penetapan dua Raperda tersebut menjadi Perda, sehingga dapat segera disosialisasikan kepada OPD terkait dan segera diterbitkan peraturan gubernur sebagai tindak lanjut pelaksanaannya.
“Pendidikan dan kesehatan adalah dua hal yang tidak terpisahkan dari kebutuhan dasar maayarakat yang memang harus menjadi skla prioritas utama pemerintah untuk memfasilitasi dan melayani masyarakat,” ungkap juru bicara Fraksi Gerindra Sujarwoto.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, pimpinan rapat paripurna, M. Aliandra Gantada mensechors rapat sampai dengan Jumat, 29 Maret mendatang untuk memberikan kesempatan kepada Pansus-Pansus menyiapkan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya terhadap tujuh Raperda yang diajukan Pemprov Sumsel tersebut.(Adv/yf)