Prabumulih, Pelita Sumsel – Pelaku Curanmor yang beraksi di depan Rumdin Wako Prabumulih berhasil ditangkap Polisi Tim buru sergap (buser) Polres Prabumulih pada Selasa (26/02). Pelaku yang diamankan bernama Alvin Fernando (18) warga Lingkungan 2 Talang Ujan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan. Ia ditangkap petugas saat berada di Kost-kost yang berada di daerah Banten 2 Plaju, Palembang.
Bersamanya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techo 125 CBS bernopol BG 3413 CR. Sementara, satu rekan pelaku lainnya berinisial AG (18) warga Lingkungan 2 Talang Ujan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diketahui masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan curanmor milik korbannya Jun Taiwan (46) warga Jalan Taman Murni Gang Masjid II No.149 Rt.01 Rw.03 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Jumat (17/1/2019) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor honda Vario Techo 125 CBS saat berada di Warung Makan Baru Rasa dalam keadaan anak kuncinya tertinggal di kontak sepeda motor korban,” ujar AKP Abdul Rahman, Selasa (26/2/2019). Dari laporan korban tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu pelakunya yakni Alvin Fernando.
“Kemudian setelah mengetahui keberadaan pelaku tersebut, lalu tim Gurita Polres Prabumulih berangkat menuju kota Palembang tepatnya di Kost-kost yang berada di daerah Banten 2 Plaju, Palembang dan pelaku akhirnya berhasil kita amankan,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara. “Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani proses pemeriksaan penyidikan,” tandasnya. (JNF)
.