Palembang, Pelita Sumsel – Tahapan pemilihan umum 2019 sampai pada tahapan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.
Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, LPSDK tertinggi parpol dibukukan oleh PDIP sebesar Rp. 2,124 miliar dan Calon Anggota DPD RI
Anggota DPD RI, Siska Marleni mengungkapkan bahwa sebesar Rp. 1,288 miliar, menjelaskan hal-hal dibalik LPSDK tertinggi tersebut.“LPSDK tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan konsolidasi tim di tujuh belas kabupaten/kota” tegasnya.
Siska menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan dalam rangka membantu penyelenggara dan Bawaslu serta pemerintah dalam memberikan informasi pemilihan umum kepada masyarakat sesuai tahapannya.
Kegiatan sosialisasi dan konsolidasi ini dilakukan sebagai konsekuensi karena harus melakukan dua hal dalam satu waktu.
“Pertama selaku petahana yang harus tetap menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan dan kedua sekaligus juga sebagai calon Anggota DPD RI Pemilihan Umum 2019 sehingga untuk tahapan sosialisasi saya tidak bisa melakukan sendiri namun dengan memberdayakan jaringan tim di tujuh belas kabupaten/kota se Sumsel” papar Wakil Ketua Komite IV ini.
Rasionalisasi angka LPSDK terlapor tersebut sangat relevan sebagai konsekuensi penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di 3.000 lebih Desa dan kelurahan dengan 2 bahkan 3 APK di setiap desa dan kelurahannya.
Siska menjelaskan bahwa input LPSDK ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahapan pemilihan umum sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 24, Nomor 29 dan Nomor 34 Tahun 2018 melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) versi 19.2
Siska memaparkan bahwa sesuai dengan PKPU tersebut terdapat empat sumber penerimaan dana kampanye parpol dan calon DPD, yaitu: perseorangan, pribadi calon, kelompok, dan badan usahan non pemerintah.
“Semua aktivitas sosialisasi dan konsolidasi sekecil apapun harus keluar dari rekening khusus dana kampanye dan sebagai petahana saya mempunyai kewajiban moral untuk memberikan contoh taat peraturan” katanya
Merespon pertanyaan awak media tentang sumber dana tersebut, Siska menegaskan bahwa semua dana LPSDK bersumber dari pribadi calon yang sudah dilaporkan dalam LHKPN ke KPK di setiap tahunnya.
“Alhamdulillah, semua dana dalam LPSDK berasal dari pribadi yang teralokasi untuk kegiatan sosialisasi dan konsolidasi jaringan tim, keluarga, OKP dan ormas yang telah terjalin selama ini” ungkap calon Anggota DPD RI yang mengawal dan memperjuangkan aspirasi semua bentuk dana transfer daerah ini.
Siska juga mengucapkan terima kasih kepada KPUD, Bawaslu dan turunannya juga kepada jaringan tim, keluarga, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat dan masyarakat luas sehingga proses penyebaran APK dan BK berjalan sesuai harapan.(yf)