OKU Timur, Pelita Sumsel –
2 terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi di amankan Aparat Kepolisian Polres OKU Timur pada Rabu, 26 September 2018 sekira pukul 07:00 Wib. Kedua tersangka tersebut, Ibnu Fajar alias Benu (44) dan Tarlima (41) Tahun, mereka sama-sama warga Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang I OKU Timur. Kedua tersangka di bekuk Petugas saat berada di rumah masing-masing.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Firniyanto, SH mengatakan, dalam penangkapan ini, Petugas lebih dulu mengamankan tsk Ibnu Fajar als Benu di rumahnya. dari dalam rumah tersangka ditemukan Barang Bukti 23 butir Narkotika jenis Ekstasi di bungkus plastik klip bening yang di simpan di Pentilasi kamar, serta 5 butir dan 1 bungkus serbuk berat 0,92 gram di simpan di saku jaket. Serta uang senilai Rp. 200.000 hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Selang beberapa menit, kita melakukan penggeledahan di rumah Tsk Tarlima yang saat itu tsk juga sedang berada di rumahnya. dari penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram di bungkus plastik klip warna bening yang saat itu di simpan dalam tas warna hitam di dalam kamar, Petugas juga mengamankan alat hisap di bawah meja dekat TV di ruang keluarga dan uang senilai Rp.258.000 hasil penjualan sabu di saku celana tersangka,” ucapnya Kamis, (27/9)
Di tambahkannya, dalam penangkapan ke dua tersangka ini, Polisi menerima 2 laporan polisi terhadap informasi dugaan pengedar barang haram oleh kedua tersangka. LP/A/68/IX/2018/Sumsel/Res OKU Timur. tanggal 26 September 2018. Dan LP/A/69/IX/2018/Sumsel/Res OKU Timur. tanggal 26 September 2018.
“Ke dua tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.” terangnya. (ril)