Pelita Sumsel, Martapura – Untuk mendukung transparansi dan akuntabel nya laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan Dana Kampanye Pemilu.
Dalam Bimtek ini, peserta yang di ikuti rata-rata Operator masing-masing Partai peserta Pemilu di OKU Timur diberikan pemahaman terhadap Kebijakan KPU terkait Dana Kampanye, tahapan dan jadwal pelaporan Dana Kampanye, bentuk, sumber dan Batasan dana kampanye, larangan dan Sanksi serta materi lainnya. Demikian di ungkapkan Aldi Andriansyah, SE selaku Komisioner KPU Divisi SDM, Parmas dan Hukum. Sabtu, (15/9).
“Melalui Bimtek ini, peserta Pemilu diharapkan dapat mengelola dan mempertanggung jawabkan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan,” kata Aldi.
Di tambahkannya, Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Dana kampanye selain dari sumbangan pihak lain yang sah, juga di danai melalui APBN. Dan peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. Tidak jelas identitas, hasil tindak pidana. Dirinya juga menyebutkan, peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dari Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD Pemdes dan Bumdes. Untuk Sanksi Parpol Peserta Pemilu yang terlambat atau tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan batas waktu yang di tentukan diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu. Dan Sanksi pembatalan sebagai calon terpilih.
“Peserta Pemilu yang terbukti menerima dan menggunakan sumbangan yang dilarang akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang mengenai Pemilu,” sebutnya. (fah)