PALEMBANG, Pelitasumsel – Saat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Kamis (15/9), Sofwatillah Mohzaib yang akrab disapa Opat, langsung disambut awak media.
“Sebagai warga negara yang baik, saya penuhi panggilan polisi. Saya dipanggil sebagai saksi. Tanya sama kuasa hukum saja,” ungkap Opat secara singkat.
Kuasa hukum Opat, Sofuan, juga hanya secara singkat menjawab pertanyaan awak media.
“Kita berupaya kooperatif. Tadi ditanya seputar-seputar itulah (red : dugaan penggelapan),” ujar Sofuan.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Faisol Majid mengatakan, Opat diperiksa penyidiknya lebih kurang selama tiga jam sejak pukul 14.00 WIB tadi. Setidaknya, penyidik mengajukan 37 pertanyaan kepada Opat.
“Ada 37 pertanyaan. Nanti kita lihat dulu kapan dipanggil lagi,” ujar Faisol.
Diberitakan sebelumnya, Opat dilaporkan Direktur Utama PT Campang Tiga, Mularis Djahri, ke Polda Sumsel pada 1 September 2013 lalu. Selama tiga tahun ini, penyidik telah memeriksa tujuh saksi.
Opat dilaporkan Mularis Djahri dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Opat menjanjikan mengurus hak guna usaha (HGU) perkebunan milik korban di Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, seluas empat hektare yang tak kunjung selesai. Opat adalah anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel.
Tidak ada komentar