Pelita Sumsel, Martapura – Sebanyak 1.528 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 se Kabupaten OKU Timur dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) OKU Timur. Minggu (3/6).
Pelantikan ini sendiri di bagi 3 wilayah. Wilayah 1 terdiri dari 7 kecamatan dengan jumlah 434 PTPS. Wilayah II terdiri dari 6 Kecamatan dengan jumlah 531 PTPS. Wilayah III terdiri dari 7 kecamatan dengan jumlah 563 PTPS.
Ketua Panwaslu OKU Timur Ahmad Ghufron melalui Pimpinan Panwaslu OKU Timur Benny Tenagus usai melantik PTPS wilayah I mengatakan, PTPS yang dilantik hari ini telah menjadi keluarga Bawaslu. Setelah di lantik tugas dan tanggungjawab sebagai PTPS sudah di pundak. PTPS merupakan ujung tombak Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten.
“Perlu di pahami, tugas PTPS sendiri melakukan pengawasan pada saat persiapan dan pelaksanaan di tempat Pemungutan Suara mulai dari persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara dan lainnya,” terang Benny.
Benny menambahkan, mulai dari Panwascam, PPL dan PTPS harus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pengawasan, mari kita kawal bersama sama tahapan-tahapan Pemilu Kada ini, sehingga hajat ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Benny menyebutkan, masa kerja PTPS ini sendiri akan berlangsung selama 1 bulan. Dirinya pun menghimbau kepada jajarannya agar dalam melaksanakan tugas yang sudah di depan mata penuh rasa tanggungjawab dan berpedoman pada landasan hukum yang berlaku.
“Usai pelantikan, kita langsung menggelar Rapat teknis bersama PTPS terhadap seputar pengawasan pemilu. Kita berharap PTPS yang sudah dilantik ini memiliki komitmen dan konsisten dalam membantu mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 ini,” sebutnya. (fah)