SEKAYU, Pelita Sumsel- Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibawah komando Bupati Dodi Reza Alex Noerdin dan Wakil Bupati Beni Hernedi untuk terus meningkatkan pelayanan publik terus dibenahi. Kali ini, Pemkab Muba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) resmi memiliki aplikasi perizinan secara online.
“Jadi, masyarakat yang mau mengurus perizinan di Muba jadi lebih gampang, ini sudah komitmen Pemkab Muba untuk terus berbenah dan melengkapi kebutuhan masyarakat di Bumi Serasan Sekate ini,” ujar Plt Bupati Muba, Beni Hernedi di sela launching aplikasi perizinan online, di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (17/5).
Dikatakan, ada 16 cakupan perizinan online yang mulai diterapkan oleh Pemkab Muba melalui DPM-PTSP, yakni diantaranya Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Pendirian Sekolah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, Izin Mendirikan Klinik, Izin Survey/Penelitian, Izin Usaha Perdagangan (IUP), Izin Teliti Ulang Pembuangan Air Limbah ke Air dan Sumber Air, SPPL, SPPL MBR, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Penyelenggara Kursus, Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Memanfaatkan Tenaga Asing (IMTA), Izin Usaha Industri (IUI).
“Nah, untuk kebutuhan masyarakat yang ingin mengurus 16 poin perizinan ini tidak perlu lagi datang ke kantor DPM-PTSP. Jadi, cukup akses ke website dpmptsp.mubakab.go.id semua persyaratan dan kebutuhan administrasi bisa dilakukan secara online,” bebernya.
Menurut Beni, di era digitalisasi dan serba online ini memang sangat dibutuhkan pelayanan yang digitalisasi pula guna mempermudaha masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
“Perlahan masyarakat akan mengikuti perkembangan teknologi dengan metode seperti ini, selain itu bisa meningkatkan daya saing masyarakat itu sendiri yang nantinya berdampak ke kesejahteraan warga,” ulasnya.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Muba, Erdian Syahri SSos MSi menyebutkan implementasi perizinan secara online ini juga bisa meminimalisir adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kalau semua sudah dilakukan secara online, artinya peluang oknum untuk melakukan pungli sudah tidak ada lagi,” urainya.
Ia menambahkan, Pemkab Muba melalui DPM-PTSP akan terus berbenah untuk selalu komitmen mempermudah pelayanan terhadap masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin. “DPM-PTSP akan terus berupaya untuk memberikan kemudahan terkait pelayanan dan kebutuhan masyarakat di Muba,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut juga, DPM-PTSP Muba mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel sebagai instansi pertama di Sumsel yang menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) mulai 8 Agustus 2017 lalu.