Tindak Tegas Juru Parkir Tidak Sesuai Perda

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Apr 2018 09:39 0 197 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelita Sumsel – Menindak lanjuti keluhan warga dan info yang beredar di pemberitaan yang sering masuk dimedia cetak maupun online, terkait masalah retribusi parkir yang tidak sesuai dengan perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Palembang.

Melihat kejadian seperti ini tentu ini semua tidak bisa pemerintah Kota Palembang mengatasi ini semua dengan sendirinya, itu semua tentu perlu adanya dukungan dari pihak TNI dan Polri serta dinas Perhubungan supaya permasalah yang sering di keluhkan warga perihal permalahan retribusi parkir yang dianggap berlebihan dapat di atasi.

“Ada dua hal yang kita minta yang pertama kita sudah ada yang namanya retribusi yang mengatur tentang kewajiban yang mana bagi pengguna jasa parkir atau untuk memenuhi retribusi yaitu menjadi pendapatan daerah,” ujar Pjs Walikota Palembang Akhmad Najib, Selasa (24/04/2018).

Tentunya ini semua harus menjadi sebuah pandangan bagi pemerintah Kota Palembang lebih lanjut Akhmad Najib mengatakan, dengan kondisi yang tegas dengan memberikan suatu pelayanan yang baik, karena masyarakat menunggu “kita semua khususnya Kota Palembang,” katanya.

“Disamping itu juga dalam menarik retribusi ada kewajiban kita yang kedua yang pertama kita harus menata dan mengatur kendaraan yang parkir itu, jangan sampai ini terjadi di depan mata kita belumlah parkir sudah dimintai uang parkir dan tidak mengatur kendaraannya dengan baik,” ulasnya

Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Kurniawan menjelaskan, berdasarkan Perda kota Palembang nomor 16 tahun 2011, untuk tarif parkir roda empat sebesar 2000 rupiah dan roda dua sebesar 1000 rupiah.

“Langkah yang kita ambil, pertama, semua juru parkir tidak boleh meminta tarif parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan, kedua memastikan juru parkir untuk menata kendaraan yang parkir dengan baik, ketiga, memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi parkir, keempat, akan melakukan penindakan yang tegas terhadap juru parkir yang melanggar ketentuan, dan melakukan tindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan ” terang Kurniawan.

Untuk melakukan upaya tersebut, lanjut Kurniawan, pihaknya telah membentuk tim khusus.

“jumlah timnya ada 160 orang, terdiri dari 90 orang Dinas Perhubungan, 48 orang dari Pol PP, 16 orang dari kepolisian, 6 orang dari Denpom, dan 6 orang dari Kodim, tim ini akan efektif bekerja mulai hari ini menyisir semua titik parkir di kota Palembang” Pungkasnya.

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA