Pelita Sumsel, Martapura – Selama proses penerimaan anggota Panitia Pengawas Pemilih Kecamatan (Panwascam) di OKU Timur yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Mulai dari pengumuman pembukaan pendaftaran semua di umumkan di setiap kecamatan menggunakan baliho, serta pengumuman juga di umum kan di media cetak dan online yang bisa diakses seluruh masyarakat kapan saja dan dimana saja.
“Selama pelaksanaan perekrutan anggota panwascam dilaksanakan dengan menjunjung kode etik pemilu yang jujur adil dan transparan. Sehingga saya menilai apa yang dituduhkan oleh Sarwani dan rekannya tidak tepat,” ujar Ghufron Ketua Panwaskab OKU Timur yang saat ini sedang dalam pemberhentian sementara. Selasa, (13/2).
Penegasan ini disampaikan nya, terkait adanya laporan dari pihak pelapor yakni Suheri dan Sarwani terhadap dirinya dan 2 pimpinan panwaskab OKU Timur Benny Tenagus,serta Agus Purnawan yang saat ini juga dalam pemberhentian sementara dan dilaporkan ke DKPP, dimana dalam laporan pihak pelapor dalam proses rekrutmen seleksi panwascam di OKU Timur tidak transparan dan melanggar beberapa ketentuan.
Dikatakan Ghufron, pemberhentian sementara anggota Panwas Kabupaten OKU Timur oleh DKPP saat ini disebabkan karena adanya laporan dari Sarwani dan rekannya yang sebelumnya juga pernah menjabat anggota Panwas Kabupaten OKU Timur. “Semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun apa yang menjadi keputusan DKPP harus dijunjung tinggi dan ditaati serta dilaksanakan,” katanya.
Hal yang sama di ungkapkan Benny Tenagus, menurut dia adanya keputusan DKPP menonaktifkan Panwas OKU Timur, pihaknya menerima semua keputusan DKPP dan akan menjalankan apa yang diamanatkan oleh DKPP. “Yang jelas, apa yang dituduhkan oleh pelapor terkait penerimaan anggota panwascam semuanya tidak benar semua sudah sesuai prosedur tidak ada yang ditutup tutupi,” tegasnya.
Informasi yang beredar di lapangan, dalam laporan Sarwani dan rekannya menyebutkan anggota Panwas OKU Timur dalam menerima anggota panwascam tidak transparan dan melanggar berbagai ketentuan sehingga Sarwani dan rekannya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke DKPP. Pihak pelapor sendiri atas nama Sarwani merupakan peserta tes seleksi Panwaskab tahun 2017 dan hanya masuk 10 besar dan Suheri merupakan peserta tes seleksi Panwascam tahun 2017 dan gugur pada saat tahap tertulis. (fah)