Palembang, Pelita Sumsel-Permasalahan pembebasan lahan untuk jalan di muara jembatan Musi VI tidak kunjung selesai
Satu bangunan ruko 2 (dua) lantai yang memiliki sertifikat izin mendirikan bangunan (1MB) masih berdiri diatas tanah seluas 124 M2 dan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) seluas 71 M2 milik Marsyal Rustam. Bangunan yang persis di muara jembatan Musi VI belum di bebaskan.
“Belum ada kesepakatan ganti rugi, terkait Bangunan yang beralamat di jalan Pangeran Sido ing Lautan Kelurahan 32 Ilir Palembang dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui dinas Pekerjaan Umum Bina Marga,”Ucap Arya Adtya selaku kuasa hukum didampingi rekan rekannya, di lokasi proyek pembangunan Jembatan Musi VI, Selasa (19/12/2017)
Selaku advokat yang berkantor di SHS LAW FIRM, yang beralamat di Jl. Residen A. Rozak Komplek PHDM IV No. 18 Palembang, Telp. 0711-5625615. Dalam Hal ini bertindak untuk dan atas nama klien Marsyal Rustam S.H.,MM dan Nasriani Marsyal yang beralamat di Jl. PDAM Gang Kenari No. 1159, RT. 14 RW. 05 _ Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Sumatera Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 November 2017.
“Tadi baru saja disampaikan Somasi, terkait dampak pembangunan proyek jembatan Musi VI di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan ilir Barat 1 kota Palembang. Dengan Belum dilaksanakannya Ganti Kerugian tanah dan bangunan milik klien kami berupa banguna ruko (2) dua lantai yang memiliki sertifikat izin mendirikan bangunan (1MB) seluas 124 M2 dan sebidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) seluas 71 M2 yang beralamat di jalan Pangeran Sido ing Lautan Kelurahan 32 Ilir Palembang yang terkena pembebasan tanah/bangunan proyek pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang Sumatera Selatan,”terangnya
Arya Aditya menjelaskan, menurut Resume Penilaian Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Agustus 2016 bahwa total indikasi nilai penggantian wajar tanah dan bangunan milik klien kami adalah Rp.796.118.310 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta seratus delapan belas tiga ratus sepuluh rupiah). Hal ini dinilainya tidak wajar.
“Atas tawaran tersebut klien kami merasa sangat keberatan dikarenakan nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh tim penilai dirasakan mengesampingkan rasa kemanusian dan keadilan, dikarenakan penetapan nilai dilakukan secara sepihak tanpa memberikan penjelasan dari mana nilai yang ditawarkan tersebut muncul sehingga yang kami rasakan sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan,”jelasnya
Selain dari pada itu ditambahkannya, Penilaian dari tim penilai tidak mempertimbangkan nilai kerohiman dan kerugian lain yang dapat dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Menurut kami seharusnya nilai penggantian wajar adalah Rp.1.373.600.000 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah),” tegasnya.
Masih dikatakannya, kerugian yang dimaksud pada poin di atas diantaranya hilangnya sumber pendapatan utama milik klien kami karena dibangunan tersebut semula dijadikan tempat usaha dan kini harus merelakan usaha tersebut ditutup demi keselamatan dikarenakan pekerjaan tiang pancang jembatan Musi VI tesebut terletak kurang dari 30 M dari bangunan milik klien kami.
“Kami sampaikan pula taksaksi yang dilakukan tim penilai sangat tidak objektif, hal ini berdasarkan penilaian atas tanah milik klien di hitung sama dengan objek yang berada di pinggiran Sungai Musi, hal tersebut tentunya sangat merugikan klien kami dikarenakan tanah milik klien kami berada di pinggir jalan utama,’’singkatnya.(yf)