Martapura, Pelita Sumsel – Demi kelancaran pelaksanaan pembangunan di OKU Timur dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan Daerah. Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Badan Perencanaan dan Pengelola Daerah (Bappeda) mengelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perubahan OKU Timur 2016-2021. Tampak kegiatan ini di hadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab OKUT, tokoh masyarakat dan tokoh Agama, Selasa (19/12), bertempat di ruang Bina Praja 1 Pemkab OKUT.
Kepala Bappeda OKU Timur Ir H Tubagus Sunarseno, M.si, dalam sambutannya mengatakan, program peririotas pembagunan di OKU Timur diantaranya pemberantasan kemiskinan. Salah satunya dengan menggiatkan ekonomi masyarakat dan tentunya ditunjang dengan infrastruktur yang bagus. Selain itu dalam forum Musrembang diharapkan setiap OPD ikut membahas kaidah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan acuan dalam menyusun dan menyepakati RPJMD Perubahan.
“Faktor kemiskinan menjadi penghambat pembangunan, untuk itu harus dorong kebangkitan ekonomi kerakyatan agar dapat mewujudkan kesejahterakan masyarakat. Maka hal ini lah yang akan kita rancang dalam RPJMD Perubahan ini,” ucapnya.
Selain itu lanjut Tubagus, pembangunan infrastruktur juga jadi prioritas dalam menunjang perekonomian masyarakat. Tentunya pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus mengutamakan kualitas dan diawasi oleh seluruh elemen masyarakat. Saat ini jalan-jalan desa di Bumi Sebiduk Sehaluan sudah bagus. Namun kondisi jalan provinsi yang rusak sehingga ini juga bisa menghambat kelancaran arus lalu lintas,imbuhnya.
“Kita harapkan forum ini menjadi wadah untuk menghimpun aspirasi dari seluruh stakholder guna penyempurnaan dokumen RPJMD. Untuk kemudian disepakati bersama sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah lima tahun kedepan.Musrembang perubahan RPJMD ini juga merupakan suatu upaya sinkronisasi dokume RPJM Nasional, mempedomi perubahan RPJMD Sumsel. Permasalahan dan isu-isu strategis daerah. Mengingat dokume ini akan berlaku hingga 2021 dan akan menjadi pedoman dalam Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya,” jelasnya. (FAH)