Palembang, Pelita Sumsel – Selain memeriksa mantan walikota Palembang Harnojoyo, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga periksa Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Sumsel, pada Kamis 10 April 2025 kemarin.
Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa kemarin 10 april penyidik melakukan pemanggilan saksi sebanyak dua orang, inisial H walikota Palembang periode 2015 – 2023 dan HP Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Sumsel.
“Kedua saksi tersebut dilakukan pemeriksaan sejak jam 9.30 pagi hingga selesai, kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan,” ungkap Vanny, Jumat (11/4/2025).
Ia juga menyampaikan, untuk. Selanjutnya tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan dilakukan pemanggilan, dan akan selalu update.
Diberitakan sebelumnya eks Walikota Palembang, Harnojoyo kembali diperiksa oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, terkait dugaan korupsi pasar Cinde mangkrak.
Gunakan pakaian serba hitam, Harnojoyo akui diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pasar cinde.
Menurut Harnojoyo, ia ditanya penyidik soal cagar budaya Pasar Cinde Kota Palembang.
“Saya kembali dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel ditanya terkait Pasar Cinde dan Cagar Budaya. Jadi seputar pertanyaan yang sebelumnya sudah saya sampaikan kepada penyidik saat dipanggil beberapa waktu lalu,” ungkap Harnojoyo di Kejati Sumsel, Kamis (10/4/2025).
Ia mengatakan, soal Cagar Budaya ditetapkan oleh Pemkot Palembang sudah sesuai dengan ketentuan.
“Ketentuannya sudah sesuai dengan mekanisme bahwa Tim Cagar Budaya sudah merekomendasikan terkait dengan bangunan yang kemarin agar dikosongkan karena prihatin dengan kondisi Pasar Cinde,” jelas Harnojoyo.
Terkait izin pembongkaran Pasar Cinde sebagai Pasar Modern, Harnojoyo mengaku bahwa tanah di Pasar Cinde adalah aset milik Pemprov Sumsel.
“Tanah itu kan sebagai aset Provinsi Sumsel, mereka untuk menempatkan sehingga Provinsi ber screenshot kepada kami (Pemkot Palembang) untuk mengosongkan tanah tersebut,” ujarnya.
Harnojoyo mengatakan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi hanya mempertegas pertanyaan yang sudah saya sampaikan kepada penyidik sebelumnya.
“Mempertegas pertanyaan saja seperti yang sudah sampaikan pada saat pemeriksaan sebelumnya,” tuturnya.