Lima Terdakwa Divonis 15 Tahun Kasus Penganiayaan Sebabkan Korban Tewas

waktu baca 3 menit
Selasa, 18 Feb 2025 22:04 0 11 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Majelis hakim menjatuhkan vonis masing – masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah Hendra Gunawan dan Andika. Kelimanya merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Kelimanya divonis atas kasus penganiayaan korban Irohim hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Meski demikian, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Raden Zaenal Arifin SH MH, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang berakibat hilangnya nyawa korban.

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan, mulai dari Yusuf, Wahyu, Hendra, dan Andika, memberikan keterangan yang membenarkan kronologi kejadian. Para saksi juga tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, kejadian bermula ketika terdakwa Muhammad Yusuf meminta korban mencari jarum tato yang hilang di dalam sel. Namun, ketika korban tidak berhasil menemukannya, terdakwa Andika Rahmadita mulai melakukan pemukulan, menendang, dan mendorong korban.

Kekerasan tersebut kemudian diikuti oleh Wahyu Andreansyah yang memukul dada dan menendang punggung korban, serta Arjuna yang mendorong tubuh korban dan menampar pipinya.

Sementara itu, Hendra Gunawan turut membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke dalam mulutnya. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sel yang sempit dan panas, semakin memperparah kondisi korban. Setelah mengalami kekerasan bertubi-tubi, korban akhirnya meninggal dunia pada malam 8 Agustus 2024.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta para terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tenaga penuh di dalam sel, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap pikir-pikir ini juga diajukan oleh pihak JPU yang kemungkinan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya jpu menyatakan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa korban Irohim dengan secara bersama – sama hingga korban meninggal dunia.

“Apa yang dilakukan terdakwa secara bersama – sama dengan cara menendang dan memukul korban membuat terdakwa meninggal dunia,” ungkap jaksa, di PN Palembang

JPU membeberkan hal – hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah kelima terdakwa berstatus tahanan yang masih menjalani hukuman. Kemudian para terdakwa telah melakukan pemukulan dan juga menendang pada bagian – bagian vital tubuh korban membuat korban Irohim meninggal dunia.

“Kami menuntut dan menyatakan kepada lima terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama – sama telah menghilangkan nyawa orang sebagaimana dalam dakwaan pidana pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP,” ujar JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap kelima terdakwa dengan pidana hukuman kurungan 13 tahun penjara dan kelima terdakwa tetap di tahan,” tambah JPU.

LAINNYA