Mantan Kepala Disnakertrans Sumsel Segera Sidang di Pengadilan

waktu baca 1 menit
Sabtu, 15 Feb 2025 13:21 0 16 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman, telah dilimpahkan oleh tim jaksa penuntut umum ke PN Tipikor Palembang, Jumat (14/2/2025).

Kedua tersangka tersebut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.

Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, pelimpahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar didampingi Kasubag Bin Iwan Setiawan dan diterima Staf Kepaniteraan Tipikor M Yamin Arif.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bahwa fisik berkas perkara OTT tersebut telah dilimpahkan ke PN Palembang.

“Berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus,” tegas Vanny, Jumat (14/2/2025).

Vanny menjelaskan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh PN Palembang.

LAINNYA