Mahkamah Konstitusi Tolak 10 Perkara PHPU Dari Sebelas Gugatan Pilkada di Sumsel

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Feb 2025 21:29 0 1 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 10 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sumsel, dari 11 gugatan di pilkada Sumsel berlanjut pembuktian.

 

Adapun satu perkara yang berlanjut pembuktian tersebut, yaitu perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri.

 

Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naafi, untuk sidang pembuktian lanjutan akan dilaksanakan pada 7 Februari mendatang.

 

“Jadi hanya 1 perkara di Kabupaten Empat Lawang yang lanjut ke sidang pembuktian dijadwalkan Jumat (7/2/2025), sedangkan sepuluh gugatan lainnya tidak diterima majelis,” ungkap Naafi, Rabu (5/2/2025).

 

Menurut Naafi, soal hasil persidangan merupakan kewenangan majelis MK, dan bagi yang diputuskan dalam dismissal akan stop perkaranya.

 

“Bawaslu akan melengkapi jawaban menyangkut bukti-bukti dalam proses penanganan pelanggaran, dan dasar keputusan penyelesaian sengketa,” kata Naafi.

 

Berikut adalah 10 perkara PHPU di Sumsel yang tidak lanjut ke pembuktian:

 

Perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Alpian-Alfikriansyah (permohonan tidak dapat diterima).

 

Perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani-Efsi (permohonan tidak dapat diterima).

 

Perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo-Baharudin (permohonan tidak dapat diterima)

 

PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani (permohonan tidak dapat diterima).

 

Perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 dengan pemohon Iwan Hermawan-M. Faisal Ranopa (tidak memenuhi syarat formil).

 

Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo (permohonan tidak dapat diterima).

 

Perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha-Yenny Elita (tidak memenuhi syarat formil, permohonan tidak jelas atau kabur).

 

Perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam (permohonan tidak dapat diterima).

 

Perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar-Lia Anggraini

 

Perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana-Budiarto (permohonan tidak dapat diterima).

 

LAINNYA