Palembang, Pelita Sumsel – Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa tersebut yaitu, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis 3 tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan untuk dua terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing – masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider subsider 2 bulan kurungan.
Selain di pidana penjara terdakwa Ahmad Nopan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 500 juta jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Keempat terdakwa divonis atas kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020.
Usai sidang kuasa hukum Sumirin T Tjinto, Redho Junaidi SH MH, mengaku masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim tadi.
“Kita masih pikir-pikir terkait putusan 1 tahun penjara. Akan tetapi, dalam putusan sudah jelas klien kami Sumirin T Tjinto tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek Jargas PT SP2J, karena tidak dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti. Perkara ini hanya kelalaian admistrasi keuangan saja,” tutup Redho, Selasa (7/1/2024).