Komisi 4 DPRD Palembang Berhasil Damaikan Dokter Gigi dan Pegawai Toko Pempek

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Des 2024 01:22 0 2 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Sempat viral di media sosial soal dokter bernama Dr Iftitah yang bertugas di Puskemas 23 Ilir Palembang, telah menuduh Hermanto (50) pegawai toko pempek di Palembang, telah mencuri handphone miliknya kini berakhir damai.

Kedua pihak sepakat berdamai sebagai hasil dari mediasi yang di fasilitasi Komisi IV DPRD Palembang yang turut menghadirkan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang.

Usai mediasi Hermanto mengatakan, dirinya sempat dituduh mencuri handphone, dan hari ini dirinya merasa bersyukur atas penyelesaian damai ini.

“Sejak awal saya memang berharap masalah ini selesai secara kekeluargaan. Terima kasih kepada Komisi IV DPRD Palembang, yang telah memfasilitasi mediasi ini. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” ungkap Hermanto, Jumat (27/12/2024).

Ditempat yang sama Dr Iftitah Nurisah, menyatakan bahwa kasus ini hanyalah hasil dari miskomunikasi semata.

“Kami sepakat untuk saling memaafkan. Ini hanya salah paham, tidak ada maksud buruk dari kedua belah pihak. Semoga ini menjadi pelajaran agar kita lebih baik ke depannya,” jelasnya.

Sementara itu wakil ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menegaskan bahwa kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan kasus ini baik ke jalur pidana maupun perdata.

“Dokter Iftitah sebagai pihak pertama dan Hermanto sebagai pihak kedua, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun, sepakat berdamai dan tidak akan melaporkan secara hukum. Surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya,” kata Syaiful saat membacakan pernyataan damai.

Ia mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dicapai melalui pertemuan yang melibatkan Dinas Kesehatan Palembang, keluarga dari kedua belah pihak, dan anggota Komisi IV DPRD Palembang.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa ada tekanan dari siapapun. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi solusi terbaik,” ujarnya

Ia menambahkan bahwa surat kesepakatan ditandatangani oleh semua pihak yang hadir, termasuk anggota Komisi IV DPRD Palembang, sebagai bentuk kesepakatan penuh tanpa paksaan.

LAINNYA