Sidang Tuntutan Mayat Cor Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Korban Kecewa 

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Des 2024 23:29 0 2 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Untuk ketiga kalinya sidang pembunuhan pegawai koperasi korban Anton Eka Sapu, yang mayatnya dicor semen di belakang distro anti mahal di Palembang kembali ditunda.

 

Dalam kasus pembunuhan mayat cor tersebut yang menjerat tiga terdakwa Antoni alias Anton, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya alias Kevin.

 

Terkait penundaan sidang tersebut, kuasa hukum keluarga korban Jasmadi, megaku kecewa atas kembali ditunda sidang tuntutan tersebut.

 

“Terkait penundaan sidang dengan agenda tuntutan penuntut umum dalam perkara pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya di cor dibelakang distro ditunda,

kami selaku kuasa hukum keluarga korban sangat menyayangi karena ini ditunda kembali,” tegas Jasmadi, Selasa (24/12/2024)

 

Ia juga menjelaskan, pihak keluarga korban khususnya, istri korban ingin segera mengetahui apa tuntutan agar mereka mendapatkan rasa keadilan.

 

“Kan jelas prinsip peradilan itu asas cepat, sederhana dan biaya ringan, artinya pada tanggal 7 Januari 2025 emogah tidak ditunda kembali sidang tuntutan pembunuhan mayat cor,” tuturnya

 

Sebelumya JPU mendakwa ketiga terdakwa yaitu Antoni alias Anton, lalu Pongki Saputra alias Pongki dan Kelpfio Firmansya alias Kevin didakwa Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

 

“Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas jaksa saat bacakan Jaksa Desi Arsean SH

saat bacakan dakwaan, Selasa (19/11/2024).

 

Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada Korban sebesar Rp 5 juta.

 

“Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp 24 juta,” terang JPU

 

Karena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainya.

 

“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada 2 terdakwa lainnya,” terang JPU menirukan ucapan terdakwa.

 

Akhirnya terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas  dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen.

 

Usai sidang jaksa Desi mengatakan dakwaan untuk tiga terdakwa, dakwaan primer 340 JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati.

 

“Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa

 

LAINNYA