Simpan Senpi, Oknum ASN Kemenhub Divonis 15 Bulan Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Des 2024 17:05 0 19 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Majelis Hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, memvonis 1 tahun 3 bulan penjara terdakwa Mareda Gosta oknum ASN Kementerian Perhubungan Palembang, di PN Palembang Kamis (19/12/2024).

 

Terdakwa Mareda Gosta divonis atas kasus

menyimpan dua buah senjata api laras panjang dan dua buah senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

 

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH yang mana pada persidangan sebelum terdakwa Mareda Gosta dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

 

Dalam amar putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mareda Gosta telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai,mempunyai dalam memiliki, menyimpan,menyembunyikan serta mempergunakan atau sesuatu senjata api serta amunisi sesuatu bahan peledak.

 

Sehingga atas perubahan terdakwa Mareda Gosta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undan Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mareda Gosta dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,“ tegas Hakim

 

Atas putusan Majelis Hakim terdakwa maupun jaksa penuntut umum kompak langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis hakim.

 

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli tahun 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

 

Penangkapan terhadap terdakwa tersebut  berdasarkan informasi bahwa Terdakwa Mareda Gosta yang bertempat di Jalan Mayor Zen Lr. Kavling 2 Perumahan Yasyafa  Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan,

tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi

 

Kemudian dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa

 

pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api laras Panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku ,sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan Amunisi/pelurunya ditemukan didalam laci gerobak milik terdakwa

 

Kemudian setelah berhasil menemukan barang bukti ahirnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut.

LAINNYA