Gambar_Langit

Penyidik KPK Periksa Dirut PT SMS BUMD Sumsel

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Feb 2023 20:52 0 141 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.

Saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi atas nama Adi Trenggana Wirabhakti Direktur Utama PT SMS dan Gierry Helvan Manager Tehnik dan Operasional PT SMS, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, ada dua saksi yang diperiksa Penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD di Sumsel.

Saksi tersebut adalah atas nama
Adi Trenggana Wirabhakti Direktur Utama PT SMS dan Gierry Helvan Manager Tehnik dan Operasional PT SMS

“Ada dua saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Ia juga mengatakan, saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan

“Jadi  saksi tersebut diperiksa di gedung Merah Putih KPK,” tutupnya

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirut PT SMS Sarimuda pada Kamis (24/11).

KPK saat itu mendalami pengetahuan Sarimuda soal adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK  mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Dirut PT SMS.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. (Ron)

LAINNYA