Palembang, Pelita Sumsel- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kawal demokrasi Sumsel, menuntut pihak Bawaslu Sumsel untuk menindaklanjuti dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Herman Deru-Cik Ujang.
Selain itu ratusan masyarakat juga mengkritik
proses penyelidikan politik uang oleh Bawaslu dan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang dinilai tidak berjalan.
Hal ini ditegaskan Koordinator Lapangan, Yoga Prasetyo, saat demo didepan gedung Bawaslu Sumsel, Kamis (5/12/2014).
“Kita ingin Bawaslu Sumsel menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat tentang aksi politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 01. Mereka telah melanggar aturan dan kami ingin mereka didiskualifikasi,” tegas Yoga
Ia menegaskan, sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), salah satunya dari daerah Mesuji, Ogan Komering Ilir, serta Kota Palembang.
Hal tersebut dibuktikan dengan sejumlah foto dan video yang beredar di media sosial. Bukti-bukti tersebut dia lampirkan dalam berkas laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Sumsel.
Ia juga menuntut Bawaslu Sumsel, untuk mengusut pelanggaran politik uang ini secara transparan dan terbuka kepada masyarakat dalam waktu 3×24 jam.
“Kami juga menuntut Bawaslu Sumsel agar transparan dan terang benderang kepada masyarakat dan mengusut tuntas masalah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan secara terbuka menerima dan menandatangani berkas tuntutan yang dilayangkan oleh warga.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan yang sudah masuk terkait pelanggaran yang dimaksud.
“Laporan ini kami terima dan sedang kami proses. Dan dalam waktu dekat ini, akan kami umumkan statusnya seperti apa,” tuturnya
Ia menyampaikan, sejauh ini sudah ada 14 laporan yang masuk selama pelaksanaan Pilkada Sumsel 2024. Seluruh laporan itu berkaitan dengan pelanggaran politik uang yang dilakukan sejumlah paslon.
Beberapa laporan itu tersebar di Kota Palembang dan Banyuasin. Dari aduan itu juga, Bawaslu Sumsel menerima barang bukti berupa amplop serta rekaman suara berupa ajakan untuk memilih salah satu paslon.
“Ada 14 laporan yang masuk, itu ada laporan terhadap paslon 01, ada juga laporan terhadap paslon 03. Jadi mereka ini saling melapor,” tutupnya