Palembang, Pelita Sumsel- Sidang kasus tawuran berujung tewasnya korban M Hafis yang terjadi di Jalan Rambutan Dalam Lorong PDAM Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Dalam kasus tawuran tersebut, menjerat dua terdakwa yaitu M Bernie Pratama dan Ahmad Reza Syahputra.
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Romi Sinatra SH MH, JPU Kejari Palembang, menghadirkan dua orang saksi di PN Palembang.
Usai sidang pihak keluarga dan teman korban, yang turut hadir didalam ruang sidang PN Palembang, sempat mengamuk kepada para terdakwa yang telah menghabisi nyawa korban hingga meninggal dunia.
Beruntung, kericuhan diluar ruang sidang mereda usai keluarga dan teman korban digiring petugas kepolisian dibantu petugas keamanan PN Palembang untuk keluar dari depan ruang sidang
Keluarga korban Ikbal mengatakan, ia dari pihak keluraga korban berharap kepada JPU dan majelis hakim, yang mengadili perkara ini agar para terdakwa dapat dihukum dengan seberat- beratnya.
“Untuk itu kami mohon dan berharap kepada JPU dan majelis hakim agar para terdakwa ini dihukum yang seberat beratnya,“ tegas keluarga korban.