Gambar_Langit

Percepat Implementasi Peraturan Menkuham, Kakanwil Gelar Rakernis

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Sep 2020 12:51 0 85 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, terus berkomitmen mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Hal itulah yang dibahas dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Tahun 2020 dengan tema ‘Meningkatkan Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan Menuju Pemasyarakatan Maju’

Rakernis Pemasyarakatan ini akan diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 2- 4 September 2020, diikuti oleh 26 peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel.

Pudjiono Gunawan selaku Ketua Penyelenggara, dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018, serta bertujuan untuk: 1) Penguatan pemahaman konsep Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pada UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan; dan 2) Tersusunnya program dan langkah-langkah strategis percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman dalam sambutannya menyampaikan terkait keadaan dan kondisi UPT Pemasyarakatan yang ada di Sumatera Selatan.

“Pelaksanaan Rakernis ini bukan hanya sekadar agenda tahunan kita, tapi merupakan momen yang tepat untuk kita memahami bagaimana sesungguhnya tugas dan fungsi kita sebagai aparatur yang diberi tugas mulia dalam melaksanakan pembinaan di lingkup Pemasyarakatan,” urai Kakanwil.

Ia mengatakan bahwa saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan berjumlah 10.149 orang, dengan kapasitas hunian Lapas/Rutan yang hanya 6.605 orang. “Situasi overcrowded ini berdampak kepada meningkatnya risiko gangguan keamanan dan ketertiban, suasana psikologis penghuni yang tidak sehat sehingga sangat mudah terjadi konflik antar penghuni, terjadi pelanggaran HAM, serta kegagalan untuk menjamin penghuni dalam kondisi aman dan manusiawi sehingga tidak sedikit pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut,” jelasnya.

“Dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang ditetapkan tanggal 18 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1685), diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien serta perlindungan terhadap barang bukti,” ujar Kakanwil.

Dalam rangka mewujudkan program Revitalisasi dan Pemasyarakatan yang maju, Kakanwil juga berharap agar para Kepala Pelaksana Teknis harus menggandeng para stakeholder, karena menurutnya kita tidak bisa bekerja sendirian.

“Terdapat tiga pilar penting bagi Pemasyarakatan yang harus bekerjasama, pertama Warga Binaan Pemasyarakatan; kedua petugas Pemasyarakatan; dan ketiga Masyarakat yang terdiri dari Pemerintah Daerah, LSM, serta media. Ketiga komponen ini harus bersinergi dan terlibat aktif dalam proses Pemasyarakatan khususnya program pembinaan”, jelas Kakanwil.

Setelah penyampaian sambutan dan materi dari Kakanwil, berikutnya dilakukan penyematan tanda peserta kepada peserta Rakernis. Kemudian dilanjutkan dengan acara ramah tamah Kepala Kantor Wilayah dengan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Sumatera Selatan yang merupakan peserta dari kegiatan Rakernis.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama sebelum pembukaan Rakernis Pemasyarakatan itu. Digelar pengukuhan anggota Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (POS YANKOMAS) pada Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan.

Sebanyak 32 pengurus resmi dilantik langsung oleh Kakanwil yang sekaligus selaku ketua POS YANKOMAS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan, diharapkan dengan terbentuknya POS YANKOMAS di setiap UPT tersebut dapat memberikan layanan pengaduan yang maksimal terkait Hak Asasi Manusia di Kabupaten/Kota Sumatera Selatan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Alfi Zahrin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Keimigrasian yang diwakili oleh Syafrizal selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta para pejabat Administrator Kantor Wilayah.  (RPS)

LAINNYA