Palembang, Pelita Sumsel- Setelah beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.
Usai menetapkan tersangka tim penyidik memeriksa empat orang saksi atas nama J selaku PPK ke-2 Kementerian Perhubungan, AGS selaku SPV Building Division Waskita Karya, MJ selaku Kepala Proyek General LRT Waskita Karya tahun 2016-2018 dan IP selaku Kabag Penganggaran Waskita Karya 2005-2020.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tanggal 3 Oktober tim penyidik memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020.
“Saksi J selaku PPK ke-2 Kementerian Perhubungan, AGS selaku SPV Building Division Waskita Karya, MJ selaku Kepala Proyek General LRT Waskita Karya tahun 2016-2018 dan IP selaku Kabag Penganggaran Waskita Karya 2005-2020,. diperiksa sebagai saksi kasus tersebut,” tegas Vanny, Jumat (4/10/2024).
Ia juga menyampaikan, keempat saksi diperiksa penyidik mulai dari pukul 09.00 Wib hingga selesai.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 59 pertanyaan,” katanya
Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya