Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi angsuran tagihan kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya, eks pegawai staf penagih PT SP2J KmsbRusdi divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini ditegaskan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (26/9/2024).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa KMS Rusdi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim
Selain divonis penjara dan denda terdakwa Kms Rusdi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 404 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Untuk diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M.Syaran Jafizhan SH MH, menuntut terdakwa Kms Rusdi dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Uang Pengganti (UP) terhadap terdakwa sebesar Rp. 404.534.923,00,dengan ketuaan tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Kms Rusdi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit Perumahan MBR pada PT SP2J yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 567.889.000.