Palembang, Pelita Sumsel- Sempat digugat oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) atas perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran, akhirnya AF oknum pegawai PLN mengembalikan langsung unit mobil merek Honda BRV.
Usai mengembalikan AF mengatakan, kedatangan dirinya ke PT BAF untuk komparatif atas pengembalian unit mobil merek BRV.
“Saya mengembalikan mobil BRV secara ikhlas ke PT BAF,” ungkap AF, Jumat (16/8/2024).
Ditempat yang sama Abdul Gofar Area Office Heat PT BAF, menyambut baik atas pengembalian unit tersebut ke PT BAF.
“Alhamdulillah AF selaku konsumen yang kita gugat kemarin, hari ini menyerahkan secara kooperatif unit tersebut ke kantor BAF Palembang,” katanya
Ia juga menyampaikan, gugatan pihaknya ke PN Palembang akan dicabut.
“Sesuai kesepakatan kita dan komunikasi dengan AF, gugatan kita akan dicabut,” ujarnya
Sementara kuasa hukum PT BAF, Dodi Yusfika SH MH, menyampaikan berterima kasih konsumen selaku tergugat sudah menyerahkan unitnya secara sukarela pada kantor BAF.
“Kami sangat memberikan apresiasi dan antusias kepada AF, yang menyerahkan unitnya secara sukarela,” tegas Dodi
Ia juga mengingat kepada para konsumen PT BAF, agar tetap menjalankan kreditnya tanpa macet.
“Harapan kepada para konsumen lainnya agar tidak macet membayar kredit ke PT BAF,” tutupnya
Diketahui sebelumnya PT Bussan Auto Finance (BAF) menggugat AF oknum pegawai PLN ke Pengadilan Negeri Palembang, atas perbuatan perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran.