Palembang, Pelita Sumsel- DPP Gerindra resmi mengeluarkan rekomendasi bagi Ratu Dewa – Prima Salam untuk maju sebagai balon Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada Pilkada nanti.
Keputusan ini tertuang dalam surat rekomendasi Partai Gerindra Nomor 07-1083/Rekom/DPP-GERINDRA/2024, yang dikeluarkan pada 23 Juli 2024, bertandatangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.
Penyerahan SK rekomendasi itu diberikan langsung Ketua DPD Partai Gerindra provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kartika Sandra Desi, kepada Ratu Dewa didampingi Prima Salam, Selasa (23/7/2024).
Menyikapi rekomendasi partai Gerindra tersebut, Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel Sri Mulyadi membenarkannya, dan kemungkinan ke depan Dewa – Prima pasti berlaga di Pilkada Palembang, sebab akan menyusul Partai lainnya ke depan untuk berkoalisi.
‘Pastinya kita ucapkan selamat kepada Ratu Dewa dan Prima Salam yang mendapat rekomendasi dari DPP, dan SK sudah diberikan oleh ketua DPD Sumsel,” kata Sri, Selasa (23/7/2024).
Dengan adanya rekomendasi Gerindra, keduanya bisa membentuk koalisi dengan partai politik yang ada, sehingga Dewa- Prima bisa memenuhi syarat dukungan dari partai politik.
“Sesuai arahan Ketum pak Prabowo, kader dan pengurus partai Gerindra satu komando, dan wajib untuk memenangkan pasangan tersebut di Pilkada Palembang,” ungkapnya.
Diketahui dalam surat partai Gerindra, yang resmi mengeluarkan rekomendasi bakal calon Walikota dan wakil Walikota Palembang 2024 kepada Dewa- Prima.
“Menyetujui dan merekomendasikan Ratu Dewa sebagai Bakal Calon Walikota dan Prima Sal sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Palembang” tulis dalam surat yang beredar dengan ditandatangani Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, DPP Partai Gerindra memberikan 5 poin instruksi penting kepada pasangan tersebut untuk dilaksanakan.
Pertama, berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC, dan Pimpinan Ranting Partai Gerindra guna menyusun serta melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.
Mereka juga ditugaskan untuk melaksanakan kerja terukur, untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas calon kepala daerah serta Partai Gerindra.
Melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi di DPRD.
Keempat, bersedia menaati Manifesto Perjuangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta arahan dari Partai Gerindra.
Terakhir, jika kelengkapan partai koalisi tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka rekomendasi ini akan dievaluasi kembali.
Rekomendasi ini, seperti ditegaskan dalam surat, dibuat untuk dapat dipergunakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.