Gambar_Langit Gambar_Langit

Richard Cahyadi Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Dugaan Korupsi

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jun 2024 18:51 0 35 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi.

Richard diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023 yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Diketahui dari pantauan terlihat Richard Cahyadi hadir memenuhi panggilan penyidik dengan setelah batik dan celana hitam ke kantor Kejati Sumsel. Dia juga terlihat membawa berkas dan berjalan tergesa-gesa.

Pemanggilan Richard ini diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-743/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Abdullah Noer Deny.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari pidsus Kejati, ada agenda pemeriksaan saksi.

“Tadi saya mendapatkan informasi dari Pidsus Kejati, hari ini benar ada agenda pemeriksaan saksi dengan inisial RC dan AF,” ungkap Vanny

Ia juga menyampaikan, saat ini pemeriksaan saksi masih berjalan.

“Sekarang masih pemeriksaan saksi dan terus berjalan. Itu saja yang bisa saya sampaikan karena masih proses pemeriksaan saksi – saksi,” tegas Vanny

Diberitakan sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka bernama Riduan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Riduan diketahui menjabat sebagai Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset di Dinas tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP

Sebelum Riduan, satu orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

Sampai saat ini, sudah lebih dari 87 saksi diperiksa, dalam kasus yang merugikan negara ditaksir sampai Rp27 miliar ini. (DN)

LAINNYA