Palembang, Pelita Sumsel- Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi memvonis terdakwa Sarimuda 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, Jumat (7/6/2024)
Sarimuda divonis terkait kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Sarimuda Heri Bertus SH MH, menilai putusan yang dijatuhkan Majelis hakim kepada terdakwa Sarimuda, sedikit kontradiktif dari fakta-fakta yang ada di persidangan.
Kontradiktif yang dimaksud sebagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yakni PT AJM, PT MPMT hingga PT Emitrako justru menguntungkan PT SMS.
Sarimuda telah mengembalikan 15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp 18 miliar.
“Saya melihat ini agak sedikit unik. Ternyata kerugian negara tidak sama dengan yang didakwakan, bahkan terdakwa dianggap membayar kelebihan. Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan kelebihan senilai Rp 6,9 miliar kepada terdakwa. Awalnya disebut merugikan tapi di pasal 65 menurut pertimbangan majelis hakim justru menguntungkan,” tegasnya
Menurutnya masih jadi pertanyaan mengapa mulanya JPU mendakwa Sarimuda telah merugikan negara Rp 18 miliar namun menurut perhitungan Majelis Hakim berbeda.
Maka dari itu ia mengambil sikap akan pikir-pikir pasca putusan vonis hakim selama tujuh hari ke depan.
Sementara itu Jaksa KPK Dian, Jaksa akan melaporkan terlebih dahulu kepada atasan atas vonis pidana serta pertimbangan yang sedikit berbeda dari tuntutan pidana.
“Kami juga masih pikir-pikir karena akan melaporkan dahulu ini ke pimpinan,” tutupnya.