Gambar_Langit

Pengantin Baru Digerebek BNN

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Jan 2019 20:06 0 108 Redaktur Pelita Sumsel

Prabumulih Pelita Sumsel – Nah, Pengantin baru pria ini,yakni bernama Okardi Alias Kadit (33),yang baru beberapa hari melangsungkan pernikahannya ,terpaksa berurusan dengan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih Sumatera Selatan.  Pasalnya,resedivis kambuhan ini ditangkap dan dari tangannya kedapatan 7 paket sabu siap edar dan berikut alat hisapnya. Dan petugas BNN menangkap Okardi alias Kadit (33) di kediamannya, di jalan Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, (Mabes)pada (24/01),sekitar pukul 20.55 WIB.

Kepala BNN Kota Prabumulih Drs Ibnu Mundzakir menjelaskan, Saat peroses penggerbekaan tersangka mencoba mengunci pintu rumah. Namun belum sempat membuang barang bukti, pintu rumah berhasil di dobrak petugas BNN.

“Ya,dengan di saksikan perangkat pemerintah setempat, Kita menggeledah rumah tersangka dan mendapati barang bukti 7 Paket Narkotika jenis sabu seberat 2,23 Gram. Dari tangannya juga kita menyita uang senilai RP 240 yang diduga hasil penjualan sabu,” Ungkapnya, pada Senin (28/1/2019).

Nah,menurut Ibnu, Okardi sendiri baru 8 hari keluar dari lapas Mato Merah Palembang lantaran terlibat kasus yang sama. Resedivis ini merupakan pengedar narkoba jaringan Kabupaten PALI – Prabumulih.

“Di Interogasi awal, Okardi mengaku memperoleh narkoba tersebut dari rekan sedaerahnya bernama Bambang Herianto (35). Dari keterangan itu, kita langsung menangkap tersangka Bambang dihari yang sama,” Ungkapnya.

Masih kata Ibnu, Dalam peroses penangkapan tersangka Bambang, petugas sempat kewalahan lantaran terjadi aksi kejar kejaran. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.

“Saat dikejar tersangka sempat membuang barang bukti. Namun petugas jeli dan berhasil menemukan barang bukti yang di buang yakni 1 Paket sedang sabu seberat 5,46 Gram. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka terancam pasal 114 dan 112  UU Narkotika dengan ancaman Paling lama 6 Tahun Penjara,” Imbuhnya.
Dihadadapan petugas BNN, Okardi alias Kadit mengaku terpaksa menjadi bandar sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan lain pasca keluar dari Rutah Mato Merah.

“Aku baru 8 hari keluar dari rutan Mato merah pak. Dua hari setelah keluar aku langsung nikah. Nah hari keenam aku tertangkap lagi oleh jual sabu. Sebenarnya aku nyesal, Tapi aku tidak ada kerjaan lain . “Jadi terpaksa aku lakoni bisnis jual sabu ini lagi,” Sesalnya.(JNG)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA