Palembang, Pelita Sumsel- Feldi Januri Pratama pegawai gudang minyak ilegal yang berada di jalan Talang Keramat Banyuasin, dituntut 1 tahun 9 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (14/5/2024)
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, JPU Kejati
Kiagus Anwar SH menyatakan bahwa terdakwa Feldi Januri Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan menyuruh melakukan meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Feldi Januri Pratama, dengan pidana penjara selama 1.9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara,” tegas JPU dalam sidang
Diketahui dalam dakwaan sebelumnya menyebutkan bahwa sekira bulan September 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Feldi Januri Pratama dihubungi Emri (DPO) melalui hanphone untuk mengajak terdakwa Feldi Januri Pratama bekerja di gudang penyimpanan BBM dengan mengatakan “di, kamu ingin kerja gak?” dijawab terdakwa Feldi Januri Pratama jawab “kerja apa?” dijawab kembali oleh sdr. EMRI “ikut saja kerja di gudang”, terdakwa Feldi Januri Pratama tanyakan kembali “gudang apa?“ dipertegas oleh Emri “gudang minyak”.
Lalu pada bulan Oktober 2023 terdakwa Feldi Januri Pratama ditelepon dan langsung dijemput oleh Emri menuju gudang penyimpanan BBM yang berada di Jalan Keramat Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
Selanjutnya Feldi Januri Pratama di gudang penyimpanan BBM tersebut ialah menerima BBM solar yang masuk ke gudang yang dibawa oleh mobil-mobil pribadi, lalu minyak solar yang diantar oleh mobil pribadi tersebut terdakwa Feldi Januri Pratama pindahkan ke drum lalu dirinya memindahkan ke babytank dengan cara menyedot dengan menggunakan mesin sedot.
Lalu Feldi Januri Pratama menerima dan memindahkan minyak solar yang datang ke gudang penyimpangan, terdakwa Feldi Januri Pratama juga diperintah oleh Emri untuk mencampur minyak solar tersebut apabila mendapatkan minyak solar yang warnanya kemerahan, terdakwa Feldi Januri Pratama mencampurnya dengan minyak solar murni dengan perbandingan antara 50:50 (minyak murni 50 persen.
Minyak kemerahan 50 persen) atau 50:40 (minyak murni 50 persen : minyak kemerahan 40 persen) yang terdakwa FELDI JANURI PRATAMA Bin AJI SAFEI aduk dengan menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu di dalam babytank.
Bahwa atas perintah EMRI juga terdakwa FELDI JANURI PRATAMA Bin AJI SAFEI melayani apabila ada orang yang hendak membeli minyak solar tersebut yang biasanya terjadi pada malam hari, dengan cara sdr. EMRI datang ke gudang dan memerintahkan terdakwa FELDI JANURI PRATAMA Bin AJI SAFEI untuk memuat minyak solar yang berada di dalam baby tank penampungan ke mobil pembeli dengan menggunakan mesin sedot.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, gudang tempat terdakwa FELDI JANURI PRATAMA Bin AJI SAFEI bekerja didatangi oleh pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang mana sebelumnya tim dari unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Talang Banyuasin terdapat sebuah gudang yang digunakan untuk tempat penyimpanan kegiatan BBM illegal. Kemudian di gudang tersebut hanya didapati terdakwa FELDI JANURI PRATAMA BIN AJI SAFEI dan anak JEFRI MANIK ANAK DARI RUMANTI RAJA GUGUK yang merupakan pekerja di gudang penyimpanan BBM tersebut dan sedang beristirahat dan didapati juga di gudang tersebut barang bukti BBM jenis solar berjumlah ± 10.000 liter.
Bahwa dari keterangan terdakwa FELDI JANURI PRATAMA Bin AJI SAFEI dan anak JEFRI MANIK anak dari RUMANTI RAJA GUGUK mereka berdua merupakan pekerja dari sdr. EMRI dan mendapat upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan, lalu terdakwa FELDI JANURI PRATAMA BIN AJI SAFEI dan sdr JEFRI MANIK ANAK DARI RUMANTI RAJA GUGUK beserta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Mapola Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (DN)