Gambar_Langit Gambar_Langit

Libur Lebaran ASN Pemprov Sumsel Dapat Jatah Libur 10 Hari

waktu baca 1 menit
Kamis, 4 Apr 2024 21:53 0 26 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Selama libur lebaran idul fitri, ASN Pemprov Sumsel mendapatkan libur selama 10 hari yang mulai pada tanggal 6 sampai 15 April 2024.

Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi membenarkan ASN Pemprov Sumsel, akan mendapatkan libur dari 6 sampai 15 April.

Menurut Ismail pada libur bagi ASN itu, karena ada 2 kali akhir pekan yakni pada 6-7 April dan 13-14 April. Pada tanggal tersebut ikut menambah waktu libur panjang para ASN.

Libur Lebaran itu sudah diatur dalam Surat Keputusam Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB nomor 855/2023, 3/2023 dan 4/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

“Bagi unit kerja atau perangkat yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Menurutnya, libur hari raya itu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN. Ia juga meminta kepada seluruh ASN menaati aturan yang sudah ditetapkan. Tidak ada alasan untuk tidak bekerja ketika libur panjang berakhir.

Apalagi karena kelelahan usai berlibur. Sehingga, jika ada yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi itu, seharusnya sudah diketahui para ASN.

“Akan ada sanksi sesuai PP 94/2021 tentang disiplin PNS. Sanksinya apa? tergantung tingkat pelanggarannya,” tutupnya

LAINNYA