Gambar_Langit Gambar_Langit

Terdakwa Suhandy : Jika Tidak Kasih Fee Tidak Dapat Proyek di Muba

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Feb 2022 18:06 0 110 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan langsung terdakwa Suhandy dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022)

Terdakwa Suhandy selaku Dirut PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex terkait empat paket proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Dalam keterangannya, terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan uang fee proyek kepada Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, nonaktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR Kabupaten itu.

Diungkapkannya, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total pengerjaannya senilai Rp20 miliar lebih tersebut, Dia harus memberikan komitmen fee (suap) yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Adapun pembagian komitmen fee masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari.

Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

“Itu benar kalau saya tidak ngasih fee saya gak bisa dapat proyek disana,” ungkap terdakwa Suhandy kepada majelis hakim.

Menurut Suhandy, komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai perimintaan dari pihak terkait sebelum pelelangan proyek dimulai.

Suhandy menjelaskan, pada Maret 2020, ia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp2 miliar dan kemudian senilai Rp600 juta.

Pemberian tersebut sebelumnya dimintakan oleh Eddi Umari selaku yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy.

“Setelah itu komitmen fee untuk mereka yang lain,” katanya saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Di mana penyerahan fee terkahir, lanjutnya, yakni senilai Rp250 juta yang didapat dalam OTT. Uang tersebut diserahkannya setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelsi hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada, Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK. (Ron)

LAINNYA