Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan empat saksi antaranya Ahmad Mukhlis Kepala BPKAD Sumsel, Dirut PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti, sebagai saksi dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (BUMD) Sumsel, yang rugikan negara Rp 18 miliar.
Dalam kasus ini JPU KPK menjerat terdakwa Sarimuda mantan Direktur Utama PT SMS BUMD Provinsi Sumsel.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, saksi Ahmad Mukhlis mengaku pernah diperiksa penyidik KPK terkait kapasitasnya sebagai Kepala BPKAD Sumsel.
“Saya pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel. Pada saat itu, PT SMS mengajukan penyertaan modal kepada BPKAD, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur baru kami anggarkan dan dibahas di komisi-komisi di DPRD Sumsel,” ungkap Mukhlis dipersidangan, Senin (26/2023)
Ahmad Mukhlis menjelaskan, bahwa PT SMS didirikan berkaitan dengan Kawasan Ekonomi Khusus, karena harus ada BUMD yang mengelola kawasan tersebut.
“Penyertaan modal PT SMS ditahun 2021 sebesar Rp16 miliar. Bisnis utama PT SMS untuk mengelola angkutan batubara. Proses pencairan penyertaan modal itu setelah kami mendapatkan disposisi dari Gubernur untuk diproses pencairan dan langsung ditransfer ke rekening PT SMS. Saya tidak tahu batubara yang diangkut milik siapa, saya hanya fokus di penyertaan modal saja,” tegasnya.
Namun saat dipertegas oleh majelis hakim setelah mendapatkan penyertaan modal apakah PT SMS mendapatkan untung, Ahmad Mukhlis mengatakan tidak ada untung atau deviden.
“Saksi tolong jelaskan penyertaan modal kepada PT SMS ini ada tidak keuntungannya?,” Tanya hakim.
“Dari tahun 2017 sejak didirikan sampai tahun 2021, PT SMS belum ada deviden atau pembagian untung,” ungkap Muhklis.
Kemudian terdakwa Sarimuda saat menanggapi laba Rp8 miliar PT SMS yang tidak disetorkan ke kas daerah mengaku atas keputusan Gubernur.
“Tahun 2021 PT SMS sudah mendapatkan laba Rp8 miliar, tetapi Keputusan Gubernur saat itu jangan disetorkan dulu karena untuk penambahan modal kerja,” kata Sarimuda.
Mendengar tanggapan Sarimuda, hakim kembali menegaskan kepada Ahmad Mukhlis terkait hal tersebut.
“Bagaimana saksi, terdakwa tadi bilang laba tersebut tidak disetorkan atas perintah gubernur apakah benar,” tanya hakim.
“Dari sebelum-sebelumnya, memang tidak ada yang mulia,” jawabannya.