Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Eks Investigator BPKP Sumsel Jadi Saksi

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Feb 2024 21:57 0 108 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Disidang tim kuasa hukum terdakwa, menghadirkan Ulil Fahri saksi ad chat mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (26/2/2024)

Dalam keterangannya Ulil Fahri menjelaskan, hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

“Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut,” ungkap saksi, Senin (26/2/2024)

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

“Pernah, saat surat permohonan datang kami ekspose 12 Januari,” katanya.

Menurutnya juga biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.

“Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati,” tegasnya

Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang, hal tersebut tidak masalah.

“Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja,” tutupnya.

LAINNYA