Gambar_Langit Gambar_Langit

Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS, Saksi Sebut Tidak Menerima Laporan Feasibility Study

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Jan 2024 21:49 0 77 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi atas nama Agus Suhartono mantan Komisaris Utama PT Bukit Asam 2013 – 2023, Robert Heri Pensiunan ASN Komisaris PTBA 2012-2020 dan Seger Budiharjo mantan Komisaris PTBA.

Dalam persidangan, ketiga saksi dicecar JPU masih mencecar pertanyaan terkait proses akuisisi PT SBS yang diduga bermasalah. Bahkan ketiga saksi mengungkap pihaknya tidak menerima laporan studi kelayakan (feasibility study) dari Direksi PTBA saat PT SBS diakuisisi PT BMI.

“Secara resmi kami tidak menerima laporan feasibility study itu. Tapi dalam paparan Direksi ada namun dalam bentuk fisik feasibility study kami tidak menerima, hanya dalam paparan,” kata Agus Suhartono menjawab pertanyaan penuntut umum, Jumat (19/1/2024)

Saksi Robert Heri mengatakan juga mengungkapkan keuntungan yang didapat setelah mengakuisisi PT SBS yakni secara tidak langsung PTBA telah menjalankan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 terkait menambang, mengangkut dan menjual batubara.

“Kalau selama ini BUMN seperti PTBA itu hanya menjual saja, dengan adanya PT SBS ini berarti sudah menjalankan perintah UU Minerba Nomor 4 tahun 2009. Selain itu keuntungan lainnya bisa melakukan negoisasi harga dengan pihak ketiga terkait jasa penambangan,” kata Robert Heri.

Usai sidang tim kuasa hukum empat terdakwa Gunadi Wibakso, didampingi Ridho Junaidi, SH, MH, mengatakan, keterangan ketiga saksi yang dihadirkan mengungkapkan semua proses akuisisi PT SBS sudah dilakukan dengan sesuai ketentuan yang berlaku termasuk kajian dan feasibility study.

“Semua sudah seusai proses, ada kajian awal dan feasibility study. Kemudian hasil itu disepakati semua direksi dan disetujui Dewan Komisaris,” jelasnya.

Kemudian, menurut kuasa hukum dari keterangan ketiga saksi juga menguatkan dengan adanya akuisisi PT SBS, maka PTBA mendapatkan keuntungan dalam hal menghemat biaya jasa kontraktor pertambangan.

“Manfaat yang dihasilkan dari akuisi PT SBS. Selain mampu penghematan dengan menekan biaya produksi dan melepas ketergantungan dari kontraktor lainnya, seperti yang dijelaskan saksi di persidangan tadi,” tuturnya.

Pihaknya juga berkeyakinan jika dalam proses akuisisi tersebut tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan seperti yang di dakwakan kepada kliennya.

“Kerugian negara itu justru kami masih bertanya bagaimana PTBA yang selalu diuntungkan tapi bisa dikatakan merugi. Sementara PT SBS memang memiliki hutang dan ekuitasnya negatif namun yang terbaru saat ini ekuitasnya sudah positif. Inilah yang kami permasalahkan, dari mana kerugian negara itu didapat,” tutupnya

LAINNYA