Sekayu, Pelita Sumsel – Sejumlah warga di Desa Macang Sakti-Mangunjaya di Kecamatan Babat Toman dan Sanga Desa serta warga Desa Bumi Kencana dan Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin kesal dan mengancam memasang portal bagi truk perusahaan yang melintasi ruas jalan ke empat desa ini. Warga bersikeras agar perusahaan bertanggungjawab atas rusaknya jalan tersebut.
Sebelumnya, Pj Bupati Musi Banyuasin ( Muba) Apriyadi berkali-kali menegur perusahaan tersebut. Kini, Apriyadi kembali menjadwalkan mengundang perusahaan pada 12 Mei 2023 mendatang. Sembari menyiapkan langkah tanggal darurat, Apriyadi juga melayangkan usulan pembangunan ke dua ruas jalan yang melewati empat desa itu kepada Kementerian PUPR.
Diketahui, APBD Muba yang berkisar Rp 4 triliunan tak mampu menuntaskan semua ruas jalan. Menurut Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga, untuk membangun jalan sampai mantab di angka 75% dari wilayah luasan Muba saja dibutuhkan dana hingga Rp 3 triliun sedangkan APBD kita digunakan untuk selain pembangunan infrastruktur kan di digunakan untuk anggaran pendidikan, anggaran kesehatan dan tentunya anggaran program lainnya.
“Pj Bupati Muba Apriyadi perlu mengusulkan pembangunan jalan melalui APBN. Surat usulan sudah dilayangkan ke Kementerian PUPR. Tentu ini bukan satu-satunya upaya. Disamping besaran biaya pembangunan jalan, sejumlah perusahaan di areal ruas jalan itu ikut menyumbang kerusakan jalan. Ada perusahaan batubara dan kelapa sawit yang sudah ditegur dan diajak duduk bersama namun tidak komit. Jika kini warga mengancam memasang portal karena mereka terganggu oleh aktivitas truk perusahaan yang tonasenya seringkali overload. Dalam waktu dekat Pj Bupati kembali memanggil perusahaan tersebut,”terang Sinulingga, Jum’at (28/04/2023).
Bagaimana Truk Perusahaan Merusak Jalan?
Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan, merinci kenapa truk-truk perusahaan yang melintasi ruas jalan ikut merusak jalan yang dibangun Pemkab Muba. Menurutnya banyak pihak kurang paham dan cenderung tak mau mengerti tentang kelayakan umur beton yang bisa dilalui usai dibangun.
“Untuk karakteristik (K) betonnyo itu perlu didukung oleh umur beton juga. Yakni minimal 14 hari- idealnya 21 hari- jalan baru bisa dilewati. Taruh misal, kita sudah membangun jalan dengan desain K400 atau lebih, tapi jika belum sampai 14 hari susah dilintasi maka bakal tidak maksimal. Jadi kerjasama perusahaan itu sangat duperlukan. Mereka harus paham untuk bersama memaksimalkan hasil konstruksi jalan itu nantinya, “jelas Alva.
Sayangnya, truk perusahaan kebanyakan tidak memahami dan abai. “Akan kita mulai lagi komunikasi dengan perusahaan, setelah semua perusahaan nantinya dapat arahan dari Pj Bupati yang dijadwalkan tanggal 12 Mei mendatang, kita akan buat konstruksi jalan dengan beban maksimal dari tiap-tiap kendaraan yang lewat di ruas tersebut. Tentu ini demi warga Muba ya bukan mengakomodir perusahaan. Sebaliknya, perusahaan harus ikut sumbangsih atau keikutsertaan karena perusahaan tersebut ikut menggunakan ruas jalan,” tandasnya.
Terkait usulan ke Kementerian PUPR, Alva menerangkan Pj Bupati Muba telah melayangkan surat berklasifikasi Penting bernomor 2023900/453 /PU-PR/2023 pada 17 April 2023.
“Isinya usulan Pembangunan Jalan Strategis di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024 yakni di Mangunjaya-Macang Sakti si Kecamatan Babat Toman dan Sanga Desa serta suka jalan Panca Tunggal-Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin dengan total anggaran Rp 100 miliar.
Menurut Alva, ruas jalan yang diusulkan merupakan ruas jalan strategis Kabupaten Musi Banyuasin dengan titik awal ruas jalan terhubung langsung pada ruas jalan nasional, yaitu ruas jalan nasional Sekayu – Mangun Jaya dan Jalan alternatif menuju Kabupaten Musi Rawas Utara. Selain itu, ruas ini adalah wilayah penghasil Dana Bagi Hasil (DBH) dari batubara, minyak bumi dan gas;
Sedangkan usulan peningkatan dari Jalan Negara – Bumi Kencana (C4)-Panca Tunggal (C5) Kecamatan Sungai didasari pertimbangan ruas jalan ini merupakan ruas jalan Kabupaten Musi Banyuasin dengan ttik awal ruas jalan terhubung langsung pada ruas jalan nasional, yaitu ruas jalan nasional Betung-Sungai Lilin – Peninggalan – Jambi. Ruas jalan ini mutlak dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan perekonomian karena merupakan akses jalan untuk mengangkut hasil perkebunan dari masyarakat. Kecamatan Sungai Lilin merupakan daerah penghasil Dana Bagi Hasil (DBH) dari minyak bumi dan gas.