Dugaan Korupsi Bank Sumsel Babel, JPU Hadirkan Dua Pimpinan BSB

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Mar 2023 22:11 0 256 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKU Selatan, menghadirkan langsung tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan dua diantaranya pimpinan dan mantan pimpinan Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua OKU Selatan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini Jaksa Penuntut Umum menjerat tiga orang terdakwa antara lain Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, salah satu saksi mantan Kacab Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua, Asri Risun, mengatakan terdakwa Ibrahim pernah datang kerumahnya di Baturaja, dan mengakui telah mengambil sejumlah uang di ATM Bank Sumsel Babel

“Terdakwa Ibrahim datang kerumahnya mengakui perbuatannya telah mengambil uang Rp 1,2 miliar, Ibrahim datang bersama keluarganya menemui saya untuk meminta solusi kepada saya terkait kejadian tersebut,” kata saksi di PN Tipikor Palembang, Senin (13/3/2023)

Ia juga mengatakan, kedatangan keluarga Ibrahim kerumahnya hanya meminta solusi terkait mengambil uang di ATM Bank SumselBabel

“Usai Ibrahim bersama keluarganya pulang saya langsung menelpon Ibu Nila (Kacab BSB Muara Dua) mengenai pengakuan Ibrahim telah mengambil uang di ATM,” ungkap saksi

Ditempat yang sama Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Muaradua, Nila Lusida, membenarkan kalau saksi asri menelepon dirinya saat Ibrahim mengakui mengambil uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar

“Pak Asri menelpon saya bawah Ibrahim mengakui telah mengambil uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar,” tuturnya

Ia juga mengatakan, setelah mendengarkan kejadian tersebut dirinya langsung menghubungi dan mencari Ibrahim.

“Saya langsung mencari Ibrahim, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit,” ungkapnya

Ia juga menyampaikan, setelah dirinya ketemu dengan Ibrahim, yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang milik nasabah bersama Ricie dan Demmi.

“Ibrahim ini setiap mengambil uang nasabah di ATM selalu mencatat nama – nama yang telah dirinya ambil, dengan alasan akan mengembalikan uang yang telah diambilnya,” tutupnya

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari OKUS, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa oknum pegawai bank Sumsel Babel cabang Muara Dua OKUS

Ketiga terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar

Adapun untuk modus yang dilakukan ketiga terdakwa nekat memalsukan identitas dan memalsukan tanda tangan delapan (8) nasabah Bank Sumsel Babel cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Ketiga terdakwa melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank Daerah Plat Merah milik pemerintah tersebut, Bahkan dari hasil penyidikan uang dari aksi nekat tersebut digunakan salah satu tersangka yang bernama Muhammad Ibrahim selaku Teller diduga digunakan untuk bermain judi Online dan berfoya-foya.

Atas perbuatannya ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Ron)

LAINNYA