Gambar_Langit Gambar_Langit

Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Segera Disidang Terkait Kasus Dana Hibah

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Feb 2023 20:35 0 157 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Resmi tim penyidik Kejari Prabumulih, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi
dana hibah Bawaslu Prabumulih sebesar Rp 1,8 Milyar tahun anggaran 2017-2018, di PN Tipikor Palembang, Kamis (2/2/2023)

Dalam kasus ini Jaksa Prabumulih menjerat tiga tersangka atas nama Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana yang semuanya komisioner Bawaslu aktif.

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, mengatakan, berkas perkara tiga tersangka tersebut yang sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21, kini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk segera di sidangkan.

“Hari ini, tim penuntut umum resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka atas nama HJ Komisioner selaku ketua Bawaslu Kota Prabumulih, MIR dan IS anggota komisioner, ketiganya merupakan komisioner Bawaslu aktif. Setelah resmi dilimpahkan, selanjutnya tim penuntut umum akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya

Sementara itu terpisah, Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih.

“Iya benar hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu dari Kejari Prabumulih. Untuk selanjutnya, Ketua PN Palembang nanti akan memeriksa dan menentukan perangkat sidang dan segera menetapkan jadwal persidangan nya,” tutupnya (Ron)

LAINNYA