Kurir Sabu Seberat 95 Gram, Joko Dituntut 11 Tahun 6 Bulan Penjara

waktu baca 1 menit
Kamis, 27 Okt 2022 19:47 0 183 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 11 tahun 6 bulan penjara terdakwa Joko Susanto, kurir narkotika jenis sabu seberat 95 gram, di PN Palembang, Kamis (27/10/2022)

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Murni SH, menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU

Sementara itu kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Palembang, Yuli A SH
mengatakan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan JPU tersebut

“Berkasnya akan kita siapkan untuk pleidoi pada sidang pekan depan,” tutupnya (Ron)

 

LAINNYA