Palembang, Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH,
menuntut tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram, di PN Palembang, Kamis (1/9/2022)
Adapun nama ketiga terdakwa kurir sabu 15 kilogram, Hendri Khaidir, Afdal dan Erik yantok.
Dalam tuntutanya JPU, menjelaskan bahwa perbuatan para, permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut Ketiga terdakwa Hendri Khaidir, Afdal dan Erik yantok dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU saat di persidangan
Usai mendengarkan tuntutannya terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (RN)